UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Sekretaris Fraksi partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz mengatakan, pemberdayaan masyarakat dan Nagari ini mempunyai peran mencapai tujuan penyelenggaraan Nagari diinginkan.
“Kami Fraksi partai Golkar sanagt mendukung, namun disisi lain Provinsi Sumatera Barat ada Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari, maka saudara Gubernur harus mengurai secara rinci untuk tidak terjadi tumpahng tindih regulasi, kemudian apa perbedaan nyata keduanya,” ujar Siiti saat menyampaikan pandangan umum fraksi Golkar DPRD Sumbar terhadap Ranperda Pe,berdayaan Masyarakat dan Nagari di rapat paripurna DPRD Sumbar, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 5 oktober 2020.
Menurut Sitti, dalam nota penjelasan Ranperda ini, saudara gubernur mengatakan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi salah satu referensi regulasi, mana UU ini menempatkan pemberdayaan menjadi sara untuk membangun masyarakat sesuai kebutuhan dan nilai hidup di masyarakat.
Fraksi partai Golkar mempertanyakan, nekapa baru sekarang ( enam tahun kemudian) diajukan, padahal program pemberdayaan masyarakat gencarnya di Indonesia termasuk Sumbar.
“Mohon penjelasan saudara Gubernur,” ujar Sitti
Lanjut Sitti, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) awal reformasi hasil terukur dan hasil memuaskan.
“Jangan sampai Ranperda ini lahir justru membuat kearifan dan nilai- nilai pemberdayaan masyarakat selama ini baik, berkurang kualitasnya, mohon penjelasannya gubernur,” ujar Sitti
Lanjut Sitti, ada regulasi terbaru, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pelaksanaan UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terbaru ini tidak dicantumkan.
“Kami meminta gubernur lebih memperhatikan dan memasukkan regulasi terbaru relevan dengan Ranperda ini,” ujar Sitti
Dikatakan Sitti, saat ini program dana Desa di Desan/Nagari di 12 Kabupaten dan 2 Kota di Sumbar nilai pemnberdayaan di tengah masyarakat dilakukan program pembangunan dilakukan berdayaguna dan azas manfaat tinggi.
“Apakah lahhirnya Perda ini akan mengganggu jalannya proses program Dana Desa selama ini atau tidak atau justru menguatkan, kalau tidak, mohon penjelasan gubernur,” tanya Sitti.(chan)
Discussion about this post