UTUSANINDO.COM, Jakarta, Pernyataan dari seorang Dewan Pakar dari salah satu Parpol, yang menyebut “MUI itu LSM, sama seperti LSM lainnya, gak ada bedanya. MUI itu cuma LSM urusan ulama, tapi pengurusnya belum tentu ulama. Sama seperti LSM urusan hewan, apakah pengurusnya laler dan kecoa?.
Anggota Fraksi PAN DPR RI , Guspardi Gaus merasa terperanjat dan terkejut dengan Penyataan tersebut. Agaknya orang ini tidak faham dengan MUI. Atau dia berkomentar seperti ini sengaja untuk mencari sensasi agar menjadi perhatian publik atau paling tidak komentarnya bisa jadi ajang polimik sehingga menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Legislator Dapil Sumbar 2 ini pun mempertanyakatan apa motif dibalik pernyataan seperti diatas. Guspardi pun menegaskan bahwa MUI adalah Lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia.
Lembaga yang sampai hari ini masih dipimpin oleh Wakil Presiden RI, Prof. KH Ma’ruf Amin itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh oleh 12 komisi dan 10 badan/lembaga. Dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kepercayaan dan amanah didalam Lembaga ini kepada cendikiawan muslim, dan para tokoh yang berasal dari Ormas Islam dan Perguruan Tinggi.
Mereka sangat berkompeten dan mempunyai tingkat keilmuan yang tinggi. Latarbelakang pendidikannya pun beragam dari berbagai disiplin ilmu baik dari universitas dalam negeri maupun universitas luar negeri, ungkap Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini.
Pernyataan yang menyamakan MUI dengan LSM ditambah lagi dengan kalimat pengurusnya belum tentu ulama, jelas sebuah penyataan yang sangat tendesius, melecehkan, menyudutkan dan mengkerdilkan lembaga MUI. Untuk itu saya menghimbau kepada MUI untuk dapat meminta klarifikasi orang bersangkutan. Karena menurut saya apa yang telah dinyatakannya itu ngawur dan salah kaprah, pungkas Anggota Komisi 2 DPR RI tersebut.
Sebelumnya MUI menjadi sorotan sejak menolak rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan sertifikasi dai dan dai besertifikat.
Penolakan itu tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020) yang ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas pada Selasa, 8 September 2020.
Discussion about this post