UTUSANINDO.COM, (AROSUKA) – Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM memimpin pelaksanaan pemusnahan arsip depo berdasarkan hasil penilaian panitia arsip urusan keuangan yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA) di bawah 10 tahun pada sekretariat daerah kabupaten Solok, di Koto Baru, Rabu, 2 September 2020.
Pada moment tersebut setidaknya ada 319 jenis arsip dengan jumlah 11.811 exemplar arsip yang dimusnahkan baik dengan cara pencacahan maupun dibakar.
Bupati meminta kepada seluruh SKPD agar melaksanakan penyusutan arsip yang mengacu pada Perbup nomor 36 Tahun 2018 tentang jadwal retensi arsip fasilitatif dan subtantif pemerintah kabupaten Solok.
Selain itu Bupati juga berpesan agar SKPD yang telah diterbitkan JRA nya untuk segera memindahkan arsip statisnya (yang berketerangan permanen) ke lembaga arsip daerah Solok.
Turut hadir Sekda Solok Aswirman, Kepala Dispersip Solok Noviarman, Kepala SKPD terkait dan Kabag Humas Syofiar Syam.(rel/jk)





