UTUSANINDO.COM, (PADANG)- DPRD Padang Dukung Perda Standar Kesehatan Hadapi Covid-19. Ini merupakan suatu kebijakan yang positif dan perlu didukung.
“Perda itu, merupakan turunan kebijakan regulasi dari pusat. Berupa, dari presiden menjadi undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian Pergub dan disesuaikan secara teknis di Perda,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly, Jumat (5/6).
Lanjutnya, COVID-19 merupakan suatu virus yang memang tidak bisa diputuskan dan akan tetap ada. Maka, bagaimana caranya bisa bersahabat dengan COVID-19.
” Artinya tetap beraktivitas seperti biasa, dengan cara menyikapinya sesuai dengan standar kesehatan,” katanya
terdapat 18 poin bentuk standar kesehatan yang akan diatur dalam Perda tersebut dan nantinya juga akan dibahas oleh DPRD Kota Padang.





