UtusanIndo.com,(Sijunjung)- Berdasarkan keputusan dituangkan dalam Surat Instruksi Bupati Sijunjung Nomor 421/1587/DIKBUD-2020 tanggal 29 April 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah akibat dampak covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Pemerintah Kabupaten Sijunjung, kembali memperpanjang masa siswa belajar di rumah dalam upaya menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.
“Selain bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumater Barat, juga karena libur Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin di Muaro, Rabu (29/4/2020).
Bupati menjelaskan, berdasarkan perkembangan penularan virus corona pemerintah kabupaten memperpanjang masa belajar mengajar di rumah selama 29 hari kalender (termasuk libur Idul Fitri) dimulai tanggal 02 hingga 30 Mei 2020 dan hadir kembali di sekolah tanggal 02 Juni 2020.
“Selama masa belajar di rumah, orang tua peserta didik agar meningkatkan pendampingan dan memberikan dorongan kepada anak selama kegiatan belajar di rumah dalam menjalankan ibadah ramadan serta memperbanyak doaagar wabah covid-19 yang menimpa negeri ini cepat berlalu,” ujarnya. (Danus/humas)
Discussion about this post