UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan Propemperda tahun 2020 dan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumbar 2019-2024, di ruang utama DPRD Sumbar, Rabu, 27 November 2019.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Suwirpen Suib, S. Sos, karena Ketua DPRD Sumbar berhalangan hadir, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Forkopimda yang mewakili, para Asisten Pemprov Sumbar, anggota DPRD Provinsi Sumbar, Kepala BPK Sumbar, Kepala Ombusdman Sumbar, Ketua MUI Sumbar, anggota DPD Sumbar, Ketua LKAAM serta para pimpinan partai politik Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, direncanakan tahun 2020, sebanyak 18 Ranperda yang diusulkan 13 Ranperda berasal usulan Pemerintah daerah dan 5 Ranperda berasal usul DPRD Sumbar.
“Sejalan dengan kebijakan pemerintah, dalam penataan produk hukum, maka lagi pada aspek kuantitas, akan tetapi yang paling penting untuk segera dibenahi adalah penataan dan harmoniasi produk hukum daerah dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Suwirpen yang merupakan politisi partai besutan SBY ini.
Lanjut Suwirpen, sampai saat ini, telah cukup banyak perda – perda yang telah ditetapkan, akan tetapi tidak pernah dievalusi efektifitas dan kesesuain dengan kondisi perkembangan penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat.
“Bahkan untuk pengaturan satu objek saja, pengaturan terdapat pada beberapa perda.Kondisi ini tentu membingungkan masyarakat dan bisa terjadi tumpang tindih satu sama lainnya dan bahkan saling bertentangan,” ujarnya.
Anggota DPRD Sumbar yang telah memberikan persetujuan terhadap konsep keputusan DPRD tentang Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumbar pada tahun 2019-2024 untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Sumbar dengan nomor 34/SB/2019 tentang Rencana Kerja (RENJA) DPRD Sumbar tahun 2019-2024.
Untuk diketahui, Program Pembentukan Peraturam Daerah (Propemperda) perlu dibentuk utk menentukan arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan sebagai pemerintahan daerah otonomi. (chan)
Discussion about this post