UtusanIndo.com,(Padang)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 1 April 2019.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, didampingi wakil ketua Arkadius, Wakil ketua Darmawi, wakil ketua Guspardi Gaus dan Gubernur Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Penataan kawasan strategis provinsi danau maninjau sebagaimana diamanatkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan Nasional nomor 37 tahun 2016, Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 29 november 2018 telah memyampaikan Ranperda tentang tata ruang kawasan strategis provinsi Danau Maninjau tahun 2019-2038.
“tujuan Perda ini untuk pengembangan kawasan danau Maninjau baik sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi maupun sebagai kawasan agri wisata yang dapat mendukung pertumbuhan daerah,”ujar ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim.
Komisi IV berhasil merampungkan pembahasannya bersama OPD terkait. Berhubung banyaknya materi muatan yang harus disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
“terima kasih kami sampaikan kepada rekan-rekan anggota dewan yang telah menyetujui Ranperda tentang Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi danau maninjau untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah,”ujar Ketua DPRD Sumbar.
Keputusan DPRD dimaksud akan diberi nomor :2/SB/2019 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan startegis provinsi danau Maninjau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2019, ranperda ini untuk dievaluasi oleh Kemendagri.
Sebelum Ranperda tersebut ditetapkan oleh Gubernur paling lama tiga hari kerja setelah disepakati kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, dengan telah disahkannya Perda tentang tentang rencana tata ruang kawasan startegis provinsi danau Maninjau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah semoga akan dapat lebih tertatanya Danau Maninjau lebih baik kedepan.
“kita sangat mengharapkan kepada semua stakeholder untuk bersama-sama mengawal Perda ini, maka Danau Maninjau seperti yang kita cita-citakan untuk pariwisata dan perekonomian masyarakat lebih signifikan,”ujarnya
Dikatakan Nasrul Abit, Perda ini tentu akan membuat para cukong akan dapat menjadi risih, karena selama ini mungkin para cukong ini yang memasok makanan dan mendanai keramba apung di danau Maninjau.(PTP)
Discussion about this post