UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 12 Oktober 2018.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, wakil ketua DPRD Sumbar dan Gubernur Sumbar diwakili Seketaris daerah (Sekda) Sumbar Alwis yang duduk perdana di kursi pimpinan.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna, Jumat (12/10) menerangkan, dalam cakupan muatan
“Kita sengaja mengambil keputusan ini, karena PP nomor 12 tahun 2018 adanya perubahan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD,”ujar ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
Menurut, Hendra Irwan Rahim, dengan muatan PP nomor 16 tahun 2010, perubahan terjadi antara lain terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan lebih dari 18 bulan.
“Kita lihat perubahan agenda DPRD yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna ini,” ujarnya.
Dijelaskan, Hendra, kewajiban gubernur hadir dalam setiap rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada tahap pembicaraan tingkat pertama.
“pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tata tertib mengakomodir keseluruhan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD serta anggota DPRD,” katanya
Untuk diketahui seluruh fraksi menyetujui pengesahan Peraturan Tatib DPRD dengan Peraturan Tatib DPRD Sumatera Barat yang diberi nomor 1/SB/2018.
“Kita menyatakan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.





