UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui komisi V meminta Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat untuk meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Kita sengaja menghadirkan rekan semua disini dari kemenag Sumbar,, Lalu seterusnya kita meminta pengawasan agar lebih optimal terhadap biro perjalanan haji dan umrah ini,” ujar Arkadius Datuak Intan Bano dengan nada tinggi, saat rapat Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/4/2018).
Menurut, Wakil Ketua DPRD Sumbar ini, Kemenag diminta untuk segera mengumumkan biro perjalanan resmi untuk diketahui masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Terkait persoalan sulitnya pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak berizin, Arkadius menegaskan hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi Kemenag dalam melakukan pengawasan.
“Biro tidak berizin jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa mengawasi. Itu tugas Kementerian Agama sesuai aturan perundang-undangan,” Katanya sembari menggaraman gigi.
Ditambahkannya, Pengawasan jangan hanya terbatas kepada biro perjalanan yang sudah memiliki izin. Tetapi justru yang perlu diperketat adalah pengawasan terhadap biro perjalanan yang tidak memiliki izin.
“Yang punya izin saja masih menelantarkan jamaah apalagi yang tidak berizin. Ini yang mestinya harus diperketat pengawasannya,” Ujarnya
Sementara itu, Ilham, Plh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat mengakui banyak biro perjalanan yang tidak memiliki izin.
“Kita hanya mengawasi yang memiliki izin”, Katanya
Menurutnya, Untuk menutup biro tak berizin bukan kewenangan Kementerian Agama, diakui dalam pengawasan biro resmi Kemenag masih kewalahan.
“Dengan banyaknya agen-agen biro perjalanan tersebut, bahkan ditemui seorang ustadz, pegawai negeri dan sebagainya yang menjadi agen, bahkan ada yang membuat sistem jaringan seperti multi level marketing (MLM),” ujarnya
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat , mengharapkan, Kementerian Agama Sumatera Barat harus berani mengumumkan biro perjalanan ibadah haji dan umrah resmi yang memiliki izin.
“Ayo segera beritahukan atau umumkan biro perjalanan ibadah haji dan umrah resmi yang mengantongi izin dari Kanwil Kemenag Sumatera Barat agar semua jadi terang benderang dan diketahui masyarakat,” Katanya.
Menurutnya, Dengan diumumkannya biro resmi tersebut, baik yang berkantor pusat langsung di Sumatera Barat maupun kantor cabang, masyarakat mengetahui mana biro perjalanan yang resmi dan mana yang tidak. Sehingga, masyarakat tidak dirugikan oleh biro perjalanan seperti kegagalan berangkat, jamaah ditelantarkan dan sebagainya.
“Harus dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu biro perjalanan, tidak ada lagi jamaah yang ditelantarkan,”Ujarnya.(bs/ani)
Discussion about this post