UTUSANINDO.COM,(PADANG PANJANG) – Sejumlah warga mengatakan, perilaku Karutan Kelas II B Padang Panjang, Don Vicktor De Lacruya disebutkan sudah menyewa salah satu petak rumah kontrakan di RT XX tersebut. Namun hingga dilakukan pengrebekan warga bersama Istri sahnya, Don Victor belum melapor ke pejabat RT.
Resah dengan tindakan Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Padang Panjang Don Victor yang berduaan di sebuah rumah kontrakan bersama seorang yang diduga wanita simpanannya, membuat istri sahnya bersama warga di Kelurahan Balai-Balai Padang Panjang Barat sangat “Berang” dan langsung menggerebek Karutan tersebut sekitar jam 23.00 WIB Rabu (22/11).
Bahkan orang nomor satu di Rutan Kelas II B Padang Panjang tersebut, diketahui sangat arogan menyebut sebagai pejabat tinggi salah satu instansi pemerintah. Bahkan ketika didatangi warga bersama keluarga istri sahnya, membentak dan menggertak.
Salah seorang pemuda setempat, M Rizki (26) mengatakan dirinya diajak bersama sejumlah rekannya untuk mendampingi Hartati, 53, selaku istri sah yang sudah mengetahui keberadaan Don Vicktor bersama istri simpanan. Begitu pintu dibuka penghuni dari dalam, Hartati berusaha masuk sambil menangis mengurut dada.
Namun upaya Hartati tidak berhasil karena didorong hingga jatuh di teras rumah, dan diiringi bentakan yang diarahkan kepada istri sahnya dan semua warga yang ikut mendatangi pada malam itu dengan nada menantang.
“Mau apa kalian. Kapolres saja tidak berani menangkap saya. Begitu dia mengertak kami saat itu. Orang itu memang sangat sombong di lingkungan ini kepada semua tetangganya. Bahkan saat dipertanyakan pihak RT terkait administrasi kependudukan dan melapor sebagai warga baru, dengan suara tinggi menjawab saya ini pejabat tinggi,” tutur Rizki.
Senada dengan Rizki, Rinaldi (45), mengatakan saat keributan terjadi, Don Victor juga membentak Ketua RT XX, Os, sembari membanting pintu besi saat berusaha hendak lari dari kerumunan massa. Melangkah ke luar pagar sembari mengangkat ponselnya dalam keadaan dipegangi warga, Don Victor mengaku ingin menelpon Kapolres.
“Awas kalian, saya mau menelpon Kapolres. Saya tidak takut dipecat, mau apa kalian. Kapolres saja tidak berani menangkap saya,” ujar Rinaldi menirukan.
Hartati (53),istri sah Don Victor ketika di Mapolres Padang Panjang mengatakan, perihal yang sama sudah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya di tahun 2016, Don Victor juga digrebek menyembunyikan wanita di rumah dinas LP Anak Pesawaran Lampung. Namun saat itu, si wanita berhasil kabur melalui jendela dengan meninggalkan bukti dua unit handphone dan tas wanita berisi celana dalam dan baju atasan milik wanita.
Sejak bertugas di Padang Panjang sebagai Kepala Rutan Kelas II B itu, Hartati mengatakan, komunikasi masih dilakukan intens. Namun sekira tiga bulan belakangan, Don Victor mulai sulit dihubungi. Hal ini yang mengawali kecurigaan hingga dengan sengaja datang ke Sumbar untuk mencari tahu tindak-tanduk sang suami.
“Saat itu si ibu RT menyarankan kepada kami untuk datang kembali dengan membawa surat-surat sebagai bukti yang dapat menguatkan status sebagai suami dan istri yang sah. Karena itu kami datang kembali dengan membawa surat nikah serta Kartu Keluarga. Dengan begitu, kami didampingi ibuk RT bersama warga langsung mendatangi rumah kontrakannya itu,” jelas Hartati.
Setelah memberikan keterangan kepada penyidik PPA, Hartati berharap perilaku yang diperbuat suaminya sebagai aparatur Negara dapat diberikan sangsi seberat-beratnya. Terutama menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983, tentang aturan pernikahan kepegawaian.
“Orang ini sudah sangat tidak pantas dipelihara Negara, apalagi sebagai aparatur Negara. Katanya sudah siap lepas baju, saya berharap, hukum juga akan memberikan sangsi berat hingga pemberhentian atau pemecatan secara tidak hormat,” pinta Hartati.
Sementara Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Julianson membenarkan adanya peristiwa penggrebekan oleh warga pada salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Balai-Balai yang diketahui dihuni Karutan Kelas II B Padangpanjang bersama seorang wanita dalam keadaan hamil 6 bulan. Informasi yang diterima dari masyarakat, jajaran Polres langsung ke lokasi dan membawa terlapor berikut pelapor ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Laporan sudah kita terima dan pelapor sudah memberikan keterangan kepada Unit PPA. Hal ini merupakan delik aduan, dan proses akan berlanjut sepanjang si pelapor tidak mencabut laporannya. Terlapor tidak dilakukan penahanan, karenan ancaman hukuman penjara hanya 9 bulan maksimal,” jawab Julianson di ruangan kerjanya.
Dilansir dari harianhaluan.com, berusaha menemui Don Vintor di kantornya, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
Sementara itu, Kasi Kepegawaian Rutan Kelas II B Padang Panjang, Yoserizal mengaku pascaperistiwa yang menimpa pimpinannya tersebut hingga saat ini belum ada pentunjuk dan arahan serta informasi jelas dari pihak Kanwil Sumbar. Namun sejak Kamis (23/11) pagi kemarin, Don Victor tidak masuk kantor sebagai mana biasanya.
Sumber haluan.com
Discussion about this post