Oknum ASN Kumpul Kebo, Ini Penampakannya

UTUSANINDO.COM,(MENTAWAI)- Satpol PP kepulauan Mentawai menggerebek pasangan bukan suami istri yang diketahui sedang kumpul kebo di Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Kamis (02/3) pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial RT (38) dan wanita berinisial IP (39) seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kasi Ops Satpol Pol PP Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Mentawai Sempurianus Saogo mengatakan, pasangan mesum tersebut digerebek berdasarkan laporan masyarakat setempat, dimana aktifitas mereka sudah sangat meresahkan warga.

Dijelaskannya, selain pasangan tersebut, di dalam rumah itu juga ditemukan seorang wanita lagi yang merupakan teman IP. Saat penangkapan RP sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengajaran ia tertangkap dan dibawa ke markas Satpol PP bersama dengan pasangannya untuk dimintai keterangan.

“Pasangan ini sudah menjadi target kami, dan sudan dilakukan pengintaian selama seminggu dan ternyata benar.  Lalu kami lakukan penggerebekan, laki-laki ini sempat kabur lewat jendela, lalu dikejar sekitar sepuluh menit ia berhasil ditangkap, “ terangnya

Menurut pengakuan dari pasangan tersebut dikatakannya pasangan ini sudah menjalin hubungan sejak tiga bulan belakangan ini, namun baru diketahui warga baru-baru ini,  pasangan tersebut mengaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan  suami istri.

“Menurut pengakuan mereka, mereka sudah menjalin asmara sejak bulan desember dan sudah pernah melakukan hubungan yang tidak diketahui berapa kali, “ terangnya

Ia menjelaskan RT yang pernah menjadi tenaga harian di Satpol PP itu sudah lama pisah ranjang dengan istrinya,  dimana istrinya berada di Bukittinggi sedangkan RT tinggal di Mentawai.

Sementara itu IP yang merupakan oknum PNS yang bekerja di salah satu Kantor Kecamatan Mentawai yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Umum itu merupakan seorang janda.

“Laki-laki ini mantan tenaga kontrak di Satpol PP, kontraknya tidak diperpanjang lagi sejak akhir Desember 2016 lalu, karena prilakunya seperti ini (selingkuh-red) dan status keluarganya tidak jelas,” ungkapnya

Sementara itu dikatakannya pasangan tersebut belum diberikan sanksi hukum, tetapi baru dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, yang isinya jika dilakukan lagi maka pasangan ini langsung dinikahkan saja.

“Kami tidak bisa berikan sanksi, karena saat ini kita masih melakukan pembinaan, ke depan kalau diulang lagi maka kita nikahkan saja mereka lagi, “ tutupnya.

 

sumber: Haluan.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *