UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) –KPK melarang Aguan bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2016. Sedangkan masa cegah-tangkalnya akan berakhir pada Sabtu, 1 Oktober 2016. Status cegah Aguan diberlakukan setelah KPK menangkap mantan Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Sanusi dicokok karena menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memperpanjang status cekal terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar pimpinan komisi antirasuah pada Kamis, ini. “Tidak diperpanjang,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, kepada Tempo, Kamis, 29 September 2016.
Aguan dicekal berkaitan dengan kasus dugaan suap Sanusi untuk mengubah kewajiban pengembang pulau reklamasi membayar 15 persen dari nilai jual obyek pajak total lahan. Pembayaran ini disebut kontribusi tambahan.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap Saiful Zuhri alias Pupung, anak buah Aguan, Saiful pernah diperintah Aguan untuk menghubungi Sanusi. Ia meminta Sanusi “mengamankan” rapat paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Agustus 2016, Aguan sempat mengajukan permohonan pencabutan status cegah. Ia mengaku aktivitas bisnisnya terganggu karena tidak bisa ke luar negeri. Saat itu, KPK menolak permohonannya.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, mengatakan jika masa cekal tidak diperpanjang, maka secara otomatis status tersebut sudah terhapus dalam sistem di Direktorat Imigrasi. “Itu sudah otomatis hilang status cekal kalau memang tidak diperpanjang,” katanya.
Pengacara Aguan, Kresna Wasedanto, mengatakan kliennya akan selalu menghormati segala keputusan yang ada sesuai aturan yang berlaku. “Alhamdulillah jika masa cegah beliau (Aguan) tidak diperpanjang lagi,” katanya.
Selain Aguan, dalam kasus reklamasi ini, KPK juga mencegah Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim Kusuma. Sunny adalah staf khusus Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama, sedangkan Richard adalah Direktur Utama PT Agung Sedayu.
Tempo/ded
Discussion about this post