MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Tampaknya, bangunan liar semangkin menjamur berdiri di kawasan gelanggang olahraga H. Agus Salim Kota Padang.
“Kawasan gelanggang olahraga H.Agus Salim yang sejatinya untuk kegiatan berolahraga, Namun, Saat ini sudah beralih fungsi, karena “Orang bagak dengan seenaknya bikin bangunan yang disinyalir tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan(IMB),”Kata Koordinator LSM Garuda RI Kota Padang,Hendrizon, di Padang, Rabu,(29/6/2016).
Menurut, Hendrizon, Kalau perbuatan ini dibiarkan berlarut-larut dan tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Padang, akan sangat disayangkan sekali, Kata Hendrizon.
“IMB memiliki unsur yang harus dipenuhi, di antaranya tata bangunan, perizinan dan tata ruang,apakah bangunan yang saat ini berdiri saat ini ada semua nya itu?” Tanya Hendrizon.
Dijelaskan, Hendrizon, berdasarkan Pengaturan mengenai IMB diatur dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin,tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah,data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung, dan hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan,” Kata Hendrizon
Sementara itu, Secara Terpisah Lurah Rimbo Kaluang,Rifwandi, mengatakan, setahu dirinya bangunan itu dibangun oleh Asosiasi Insinyur Pertanian,” hanya sekedar itu tahunye,” ujarnya berdiplomasi yang dihubungi di Kantornya beberapa waktu yang lalu.
Rifwandi, mengaku, telah memberikan teguran secara lisan saja kepada pengawas kerja dilapangan,“Kami sudah menyuruh pemilik untuk berhenti melakukan pembangunan, ” ujarnya
Ditambahkan,Rifwandi, juga telah menyarankan kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB bangunan tersebut secepat mungkin,Katanya.
“Setahu saya yang memiliki tanah dan wilayah Gor H.Agus Salim ialah Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang.Melalui Dinas Dispora Kota Padang mereka mengaku telah memiliki izin, Namun izin itu saya tidak mengetahuinya secara persis ” kata Rifwandi.
Kemudian, Secara terpisah, ketika mencoba menghubungi pihak dari Asosiasi Insinyur Pertanian, belum dapat ditemui.( Chan)
Discussion about this post