UTUSANINDO.COM,(PADANG) -Bersama ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu meluruskan kekeliruan pernyataan LBH Padang dalam siaran pers LBH Padang No. 27/S.Pers/LBH-PDG/XI/2017 dengan judul “Tidak Patuhi Putusan Pengadilan, Gubernur Sumbar Diduga Lakukan Pembohongan Publik” tanggal 19 November 2017 sebagai berikut:
Berkaitan dengan pernyataan: “…pihak Gubernur pasca putusan ada upaya untuk memelintir putusan atau berprilaku seolah-olah gagal paham atas putusan, dst”.
Dalam hal ini perlu kami jelaskan:
Bahwa semua informasi dan keterangan yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, kebenarannya dapat kami pertanggungjawabkan berdasarkan pemahaman yang dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan.
Bahwa terhadap pernyataan LBH Padang yang menyatakan: “….pihak Gubernur membangun logika bahwa Pengadilan hanya memerintahkan untuk mencabut IUP non CnC sementara 5 (lima) IUP tidak bisa dicabut, karena telah CnC”
Dalam hal ini dapat kami luruskan:
Bahwa dalam menyikapi putusan PTUN No. 2/P/FP/2017/PTUN.PDG tanggal 20 Oktober 2017, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tidak pernah membangun logika, diluar amar putusan PTUN dimaksud. Berdasarkan amar putusan angka 2, dinyatakan: “mewajibkan termohon untuk menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan non Clear and Clean (CnC) yang masih aktif dan habis masa berlakunya.”
Pemprov Sumbar sangat meyakini LBH Padang dapat memahami maksud amar putusan PTUN pada angka 2 tersebut, terutama berkaitan dengan substansi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar.
Dalam artian, bahwa sesuai amar putusan PTUN dimaksud pada angka 2, yang wajib dicabut adalah IUP yang non CnC.
Terhadap 5 (lima) IUP yang tidak dicabut, perlu dijelaskan bahwa pada saat proses persidangan:
PT. Thomas Jaya Trecimplant Abadi telah diumumkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dengan surat Pengumuman C&C Tahap Ke XVI yang dikeluarkan bulan Juli 2015.
Bahwa 3 (tiga) IUP atas nama PT. Dharma Power Persada, PT. Miranti Mas Pratama dan PT. Triple Eight Energy telah berstatus CnC berdasarkan pengumuman Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor: 1587. Pm/04/DJB/2017, tanggal 11 Agustus 2017 tentang Penetapan IUP Clear and Clean Keduapuluh lima Pembatalan C&C dan Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Penerbit Izin.
Bahwa PT. Wirapatriot Sakti sedang dalam proses evaluasi CnC dan berdasarkan pengumuman Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor: 2000.Pm/04/DJB/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Penetapan IUP Clear and Clean Keduapuluh enam dan Daftar IUP Yang Dicabut Oleh Penerbit Izin, telah ditetapkan juga sebagai perusahaan yang CnC oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI melalui pengumuman tersebut diatas.
Berkaitan dengan penjelasan huruf “b” angka 1), 2) dan 3) tersebut di atas, sudah sangat jelas disampaikan dalam tanggapan termohon tertanggal 20 September 2017 pada huruf “B” tentang Pokok Perkara angka 3 huruf “d” halaman 5 dan 6, dan juga telah didukung oleh keterangan saksi dan alat bukti.
Berkaitan dengan pernyataan LBH Padang tentang “Tidak ada alasan apapun bagi gubernur untuk membangkang terhadap putusan pengadilan. Ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa.”, perlu dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa salinan putusan PTUN Padang nomor perkara: 2/P/FP/2017/PTUN.PDG tanggal 20 Oktober 2017, kami terima hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2017, pukul 11.30 WIB.
Pada hari dan tanggal yang sama, pukul 14.00 WIB langsung dilaksakan rapat tekhnis tindaklanjut pencabutan IUP non CnC sesuai amar putusan dimaksud.
Hasil keputusan rapat, tindakan pencabutan IUP Non CnC harus dilakukan pada hari itu juga. Hal ini dapat kami buktikan dengan terbitnya 21 (duapuluh satu) Keputusan Gubernur tentang pencabutan IUP Non CnC tertanggal 27 Oktober 2017.
Berdasarkan uraian huruf “a” dan “b” tersebut diatas, sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah melaksanakan pencabutan IUP Non CnC sesuai amar putusan PTUN tersebut.
Dalam hal ini, pernyataan LBH Padang yang mengasumsikan bahwa Gubernur melakukan pembangkangan dan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, adalah sangat keliru.
Berkaitan dengan pernyataan LBH Padang, bahwa “Dirjen ESDM tanggal 10 November 2017 lalu mengeluarkan pengumuman kedua puluh tujuh daftar izin-izin tambang yang cnc di seluruh Indonesia. Dalam pengumuman Nomor 2437.Pm/04/DJB/2017 tentang Penetapan IUP Clear and Clear Kedua Puluh Tujuh dan Daftar IUP yang Dicabut oleh Penerbit Izin, di muat 32 Izin Tambang CnC, namun tidak satupun izin-izin itu ada di Sumatera Barat. Artinya tidaklah benar PT Dharma Power Bersama, PT Miranti Mas Pratama, PT Triple eight energy dan PT. Thomas Jaya Trecmplant berstatus cnc sebagaimana alasan Gubernur untuk tidak melaksanakan putusan.” , dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pernyataan LBH Padang tersebut diatas, adalah benar dalam konteks dan objek yang berbeda. Akan tetapi jika dikaitkan dengan 5 (lima) IUP yang telah CnC yang diperkarakan, hal ini tidak relevan, karena proses dan pengumuman CnC terhadap 5 (lima) IUP tersebut telah diumumkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, pada pengumuman ke XVI bulan Juli 2015, pengumuman keduapuluh lima tanggal 11 Agustus 2017 dan pengumuman ke duapuluh enam tanggal 5 Oktober 2017, sebagaimana yang telah dijelaskan pada angka 2 huruf “b” diatas.
Berkaitan dengan pernyataan LBH Padang yang menyatakan bahwa “…maka patut diduga Gubernur telah melakukan pembohongan publik.”, adalah sangat keliru dan merupakan asumsi yang berlebihan.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, berkewajiban mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hal ini telah dibuktikan dengan telah melaksanakan putusan PTUN Padang Nomor Perkara: 2/P/FP/2017/PTUN.PDG tanggal 20 Oktober 2017.
Menyikapi Siaran Pers LBH Padang No. 27/S.Pers/LBH-PDG/XI/2017 tanggal 19 November 2017, seharusnya LBH Padang lebih cermat dan bijak dalam menyikapi berbagai persoalan, sehingga tidak menimbulkan polemik dan opini negatif di ruang publik.
Demikian disampaikan, untuk dapat dimaklumi oleh semua pihak, Senin, 20 November 2017.
HUMAS PEMPROV SUMBAR
Discussion about this post