UTUSANINDO.COM,(LAMPUNG) – Ari Joni, perwakilan karyawan PT Hanjung Indonesia, didamping Penasehat Hukumnya yakni Gindha Ansori Wayka, Leni Ervina dan Jauhari dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA) melaporkan PT Hanjung Indonesia ke Polda Lampung.
Laporan Polisi Nomor: LP/1293/XI/2017/SPKT Tanggal 08 Nopember 2017 itu menyatakan bahwa PT Hanjung Indonesia sejak bulan Juni 2017 tidak membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Tenaga Kerja serta Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Januari 2017.
Ari Joni,mengatakan terungkapnya PT Hanjung Indonesia tidak membayarkan iuran itu saat dirinya mengantarkan istrinya berobat. Namun saat menggunakan kartu BPJS nomor 0001129629159 ternyata berstatus non aktif karena premi belum dibayarkan oleh PT. Hanjung Indonesia sejak bulan Juni 2017. Sementara JHT terakhir dibayar bulan Januari 2017 sehingga tidak dapat digunakan BPJSnya.
“Saya mengantar istri saya berobat tetapi ternyata BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan hingga hari ini karena belum dibayarkan oleh PT Hanjung Indonesia, oleh karenanya saya laporkan ke Polda Lampung karena berdasarkan Undang-Undang. Kedua hal ini harus dibayarkan sesuai pada waktunya,” ujar Ari usai melaporkan PT Hanjung ke Polda Lampung, Rabu (8/11/2017).
Sementara, Gindha Ansori Wayka Penasehat Hukum karyawan PT. Hanjung Indonesia, mengatakan seharusnya manajemen PT. Hanjung Indonesia menyelesaikan hal tersebut meskipun perusahaan ini terancam pailit.
“Selama karyawannya masih memiliki status sebagai tenaga kerja pada perusahaan yang bersangkutan maka BPJS Kesehatan dan JHT nya dan lain sebagainya harus dibayarkan,” tuturnya.
Menurut Ansori, hal itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS (19 Ayat (1)) pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS (19Ayat (2)).
Diberitakan sebelumnya, tidak puas mengadu ke Komisi V DPRD Lampung, puluhan karyawan mengadukan PT. Hanjung Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
Dalam aduannya sebanyak 95 karyawan PT Hanjung yang dikuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Kasih itu, PT Hanjung tidak melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi hak hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.
Gindha Ansori Wayka dalam suratnya menjelaskan bahwa sejak tanggal 02 Januari 2016 lalu, karyawan PT. Hanjung Indonesia Bandar Lampung telah dirumahkan dengan alasan perusahaan tidak berproduksi karena pailit. Akibatnya gaji karyawan dipotong 50 persen sejak April 2017. Bahkan sejak dua bulan terakhir para karyawan tidak sama sekali menerima gaji.
Meski sempat berdamai dengan karyawan terkait masalah PHK, kasus yang melanda PT Hanjung Indonesia yang bermarkas di Panjang, Bandarlampung, tampaknya belum beres.
Discussion about this post