UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Barat Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.Dengan laporan polisi nomor : LP/270/X/2017/SPKT-SBR tangga 18 Oktober 2017.
“Kita gunakan yakni pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat ( 2 ) subs pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman dipidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh tahun )”, ujar Direktur reserse narkoba Polda Sumbar , Kombes Pol ,Kumbul Ks, SIK, SH, di lantai I Mapolda Sumbar, saat press realise, Selasa,(7/11/2017).
Menurutnya, tersangka laki-laki yang bernama ZM Als ZP Als BR, lahir di Palembang, 27 Desember 1974 ( umur 43 tahun ), beragama Islam, seorang Wiraswasta ( dagang ), kewarganegaraan Indonesia, beralamat di jalan Suka Karya Perumahan Fajar Kuala Dumai II Blok F. 07 Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar Provinsi Riau.
“Barang bukti, 1 ( satu ) paket berisikan diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening, 1 ( satu ) buah alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik minuman bekas yang melekat 2 ( dua ) buah pipet plastik, 1 ( satu ) buah kaca pirak, 1 ( satu ) buah pipet plastik warna bening, 1 ( satu ) unit senjata jenis Air Soft Gun Merk KWC no. 20302941 beserta amunisi, 4 ( empat ) unit Handphone,”Ujarnya
Dijelaskannya,Kronologis, pada hari minggu tanggal 6 November 2017 didapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku berinisial ZM Als ZP Als BR berada di Limbanang Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak menuju ke daerah Suliki Kab. Lima Puluh Kota dan pada hari senin 6 November 2017 sekira pukul 00.15 Wib team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ZM Als ZP Als BR di Limbanang Suliki Kab. Lima Puluh Kota. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumbar.(can)
Discussion about this post