UTUSANINDO.COM, (JAKARTA ) – Juru bicara KY Farid Wajdi, menjelaskan, seiring makin banyaknya hakim yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, maka Komisi Yudisial (KY) bersinergi dengan Pimpinan Pengadilan sebagai upaya pencegahan.
langkah tersebut sebagai bentuk komitmen bersama guna memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Bersama dengan KPT (Kepala Pengadilan Tinggi), KPT Agama, KPT TUN (Tata Usaha Negara) dan Kadimilti, KY mengajak pimpinan pengadilan (KPN, KPA, KP TUN dan Kadilmil) untuk senantiasa mengingatkan para hakim di bawahnya untuk menjauhkan diri dari potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Farid, di Jakarta, Jumat (3/11).
Dari data yang dihimpun, diperoleh keterangan, sejak Maret 2012 ada 28 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terjerat OTT KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang adalah hakim.
Bahkan, dari 48 majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar KY dan MA, ada 22 kasus, karena isu suap dan gratifikasi.
Teladan Bawahnya
Farid memahami bahwa telah pimpinan pengadilan telah melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksudkan agar hakim paham dan sadar bahwa sebagai hakim terikat kode etik yang dalam rangka untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Pembinaan juga perlu diimbangi dengan menampilkan kemuliaan profesi bahwa pimpinan pengadilan harus jadi role model atau teladan bawahannya,” kata Farid.
Dalam upaya untuk menumbuhkan integritas, maka pimpinannya harus memberi teladan yang baik. Hindarilah perbuatan yang dapat menyebabkan pelanggaran kode etik. Sebagai hakim sudah semestinya kewibawaan dan keluhuran martabat harus dijaga.
“Korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Bahkan, korupsi telah menjadi salah satu kecurangan terbesar dalam kehidupan bangsa,” ujar Farid.
Oleh karena itu, masih kata Farid, KY mengajak untuk sama-sama menjauhi korupsi. Dengan menjadikan pengadilan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan sendirinya akan mengembalikan kepercayaan publik sehingga peradilan bersih dan agung akan terwujud.
“Sebagai informasi, diskusi KY dengan pimpinan pengadilan telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu di PT (Pengadilam Tinggi) Agama Banjarmasin untuk wilayah pengadilan se-Kalimantan Selatan dan PT Medan untuk wilayah pengadilan se-Sumatera Utara,” ungkap Farid dikutip dari poskotanewscom.
Discussion about this post