UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Jajaran Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, berhasil meringkus 11 jambret yang sering meresahkan warga di Kota Padang dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Pengungkapan kasus jambret ini atas enam laporan masyarakat yang masuk ke kami, kemudian ditindaklanjuti dan kita buru. Puncaknya saat kejadian jambret pada 25 September 2017 lalu di Jalan Khatib Sulaiman, di mana korbannya meninggal dunia,” Ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Mapolresta,Jumat (27/10/2017).)
Menurut, Kapolres, atas pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di 50 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kota Padang.
Dijelaskan, Kapolres dari kesebelas tersangka ini dua diantaranya masih di bawah umur dan juga merupakan seorang pelajar di Padang.
Kapolres mengatakan, 11 tersangka tersebut yakni Sudyanto, Andi, Heru, Rangga, Rizky, Ediputra, Ryan, Dimas, Deni, Aidil dan Afis.
“Untuk penangkapan atas nama Ryan (ayang) dan Aidil yang merupakan pelaku jambret yang menyebabkan korbannya meninggal dunia kita ringkus kemarin, Kamis (26/10) di kawasan Purus 3 Kota Padang,” katanya.
Kesebelas tersangka ini akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Kemudian untuk tersangka yang menyebabkan korbannya meninggal dunia akan dijerat dengan dengan hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolres.
(dn/cov/bons)
Discussion about this post