UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Sehubungan dengan beberapa media yang memberitakan Kantor Badan Penghubung (BPHB) Pemprov Sumbar di Jakarta menunggak pajak Rp.432 juta, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Yang menunggak pajak bukan KPHB Pemprov Sumbar, tetapi PT. Balairung Citrajaya Sumbar (BUMD) sebagai pemilik Gedung Balairung tempat KPHB Prov Sumbar berkantor.
Tunggakan pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB) tahun pajak 2017 atas Tanah dan Gedung Balairung yang beralamat di Jalan Matraman Raya 19 Jaktim yang jatuh tempo per 31 Agustus 2017 lalu senilai Rp.445 juta. Jumlah ini cukup siknifikan untuk kondisi perekonomian saat ini dan ditambah adanya gangguan kemacetan dampak pembangunan proyek underpass milik Pemda DKI yang persis di depan Gedung Balairung sejak awal tahun 2017.
Sebelumnya Kami telah menjanjikan ke pihak Kecamatan Matraman Jaktim paling lambat tanggal 24 Oktober 2017 akan melunasi kewajiban tersebut.
Mengingat jumlahnya cukup besar dan sebagian dana masih dalam proses transfer dari mitra kami, sehingga dana terkumpul lengkap hari Rabu, 25 Oktober 2017. Namun pihak Kecamatan tidak memberikan toleransi dalam masalah ini dan kondisi ini sangat berbeda dengan tahun lalu 2016, dimana ruang toleransi untuk melunasi masih diberikan sampai dengan bulan Desember 2016.
Kami telah berkordinasi kembali dengan Pihak Kecamatan sekaligus melengkapi dokumen administrasi terkait, dan disepakati proses pelunasan dilakukan besok 26 Oktober 2017.
Demikian informasi ini sampaikan. Semoga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul berkenaan dengan berita-berita terkait dengan hal di atas.
Jakarta, 25 Oktober 2017
PT Balairung Citrajaya Sumbar
Release
Discussion about this post