UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dalam proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah Kementeriaan Agama (Kemenag), pada 2011-2012.
Fahd A Rafiq resmi dijatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haryono dalam amar putusannya, Kamis (28/9/2017).
Majelis menyatakan Fahd telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa yakni lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan Fadh di antaranya telah mengembalikan uang kerugian negara Rp3,4 miliar. “Terdakwa punya tanggungan, serta telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp3, 4 miliar, ” ujar Haryono saat menimbang putusannya terhadap terdakwa.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan vonis Fahd di antaranya karena perbuatan dia tidak menunjang program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam fakta persidangan terungkap, Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VIII Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar yang diadili dalam berkas terpisah. Fahd mendapatkan fee sebesar Rp3.411.000.000 dari dua proyek Kemenag tersebut.
Namun, KPK telah lebih dahulu menjebloskan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendi Prasetya ke penjara(okz)
Discussion about this post