UTUSANINDO.COM,(PADANG) -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap Mendikbud RI, Muhajir Effendy atas pernyataannya melarang siswa SD dan SMP menonton film Penghianatan G 30 S PKI, dengan alasan batasan usia dalam film tersebut dan banyaknya adegan sadis dan kekerasan di dalam film tersebut, sehingga tak patut disaksikan anak-anak usia SD dan SMP.
Batasan usia film Penghianatan G 30 S PKI juga sudah dilakukan oleh badan sensor film sebagaimana dikemukakan oleh Ketuanya, Ahmad Yani Basuki, yaitu 13 tahun ke atas. Namun, KPAI sepakat dengan Mendikbud RI, meski batasan usianya 13 tahun keatas, namun sebaiknya film ini hanya bisa disaksikan oleh siswa SMA/SMK, karena sudah lebih matang dalam menyaksikan adegan kekerasan dan dapat memahami diksi-diksi yang muncul dalam film tersebut. Di SMA/SMK pun sebaiknya ada pendampingan dengan para guru sebagai fasilitator.
Kekerasan dalam segala bentuk, baik di film, di games, di sekolah, di rumah, dan lain sebagainya, tentu saja harus dicegah dan ditangani, oleh karena itu salah satu upaya pencegahan kekerasan adalah melindungi anak-anak dari berbagai tayangan yang mengandung unsur kekerasan, sadistis dan pornografi.
“Apalagi Kami membaca berita di media bahwa di salah satu lokasi nobar di Jakarta Timur, ada fakta anak-anak berteriak bunuh bunuh saat menyaksikan film tersebut. Ini yang kami kira menjadi kekhawatiran kita bersama, termasuk Mendikbud RI yang sedang gencar melakukan penguatan pendidikan karakter, ” ujar Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan dalam realise tertulis kepada utusanindo com, Kamis,(28/9/2017).
KPAI sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki kewenangan pengawasan, tetapi tidak memiliki kewenangan melarang pemutaran film Penghianatan G 30 S PKI di sekolah. ” Namun, Kemdikbud RI memiliki kewenangan tersebut, bahkan juga kewenangan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar. Kami mendukung,” lanjut Retno. (Rel)
Discussion about this post