UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Nikah Sirri merupkan bentuk pernikahan secara syar’i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. Belakangan ini, tampaknya nikah sirri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar’i, namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri,Ini merupakan bentuk deligitimasi agama, tegas Susanto Ketua KPAI, melalui realise tertulis kepada Utusan Indo com, di Jakarta, 23 September 2017.
Trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, akhir2 ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.
KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.
Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www nikahsirri com Informasi yg beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW.
KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yg beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dg syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yg wajib mendapatkan proteksi maksimal.
KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar.
“Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO”Jelas Ai Maryati Solihah M.Si yang membidangi Trafficking dan Eksploitasi di KPAI saat ini
Lanjut Ai Maryati, “KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat”. (Realise)
Discussion about this post