UTUSANINDO.COM, (JAKARTA) – Sektor pertanian yang merupakan mayoritas kegiatan perekonomian masyarakat di sebagian besar Pulau Jawa kurang diurus dengan baik oleh pemerintah daerah setempat. Dampaknya, daya beli petani menjadi lemah. Padahal, peningkatan kesejahteraan petani sangat berkorelasi dengan pertumbuhan sektor perekonomian lain dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemberlakuan impor pangan yang dijalankan pemerintah selama satu dasawarsa ditengarai melemahkan petani. “Kendala pembangunan pertanian datang dari kebijakan pemerintah itu sendiri yaitu impor pangan. Walaupun, Indonesia mampu mewujudkan swasembada pangan pada 1984 tetapi pasca itu swasembada tidak terjadi,” kata peneliti ReIde Indonesia Riyanda Barmawi di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2017, Indonesia masih mengimpor di berbagai komoditas. Antara lain, beras,tepung terigu, gula pasir, daging jenis lembu, garam, mentega, minyak goreng, bawang putih, lada, kentang, cabe kering, dan telur ungags.
Sebagai gambaran, dari 2010-2013, kegiatan impor beras terus tumbuh 482,6%. Berikutnya, impor kedelai naik berturut-turut 57%. Peningkatan impor bawang merah dan cabai merah masing-masing 99,8% dan 141%.
Menurutnya, rezim perdagangan World Trade Organization (WTO) yang berlaku sekarang ini membuat sebuah negara sulit menerapkan persyaratan ketat terhadap produk impor. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus memberlakukan standar sama antara produk pangan impor dan lokal. Jika tidak, negara lain bisa menggugat lewat forum WTO.
Supaya produk pangan lokal dapat terlindungi, menurutnya, pemerintah dapat memaksimalkan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) sebagai kepanjangan tangan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). Lembaga ini menerbitkan sertifikasi prima yang terdiri dari sertifikasi prima 1, 2 dan 3. Program ini bersifat sukarela yang berjalan mulai 2009.
“Semestinya, kelompok petani memanfaatkan sertifikasi ini untuk meningkatkan nilai jual produknya. Hingga tahun ini, baru 39 produk pangan dan hortikultura memperoleh sertifikasi,” ujarnya.
Riyanda menambahkan, sertifikasi ini dapat dipakai untuk melindungi hasil pertanian lokal dari produk impor. Caranya, setiap produk pangan dan hortikultura dari negara lain wajib memiliki sertifikat Prima untuk diterima pasar domestik.
“Sektor pertanian Indonesia dapat diperkuat asalkan memperkuat rantai hulu dan hilir. Langkah ini sangat penting guna mewujudkan nilai tambah dan daya saing,” pungkasnya.( sindonews.com)
Discussion about this post