UTUSANINDO.COM,(PADANG) -Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya membuahkan hasil dengan diringkusnya pelaku jaringan Narkotika antar provinsi, Bengkulu, Jambi dan Sumbar. Tak tanggung-tanggung, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan senilai Rp.850 Juta.
Kali ini jaringan pengedar Narkoba lintas Provinsi berhasil diringkus dengan Barang Bukti (BB) 5 Paket Narkotika jenis Shabu seberat 515,82 gram dan 500 butir ekstasi, serta 2 paket Shabu seberat 22 gram dari tiga orang tersangka di dua tempat berbeda, Kabupaten Dharmasraya dan Kota Padang.
“BB 5 Paket Narkotika jenis Shabu seberat 515,82 gram dan 500 butir ekstasi itu berhasil diamankan dengan Tersangkat BB (29) yang beralamat di Karang Anyar Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dan Tersangka JJ (35) beralamat di Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu,” terang Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, S.IK, SH, didampingi AKBP Pol Yuliarman Try Himawan, Para Kasubdit Narkoba, Kasi Penkum dalam Press Release yang digelar di Mapolda Sumbar, Senin (18/9/2017).
Dirresnarkoba menyebutkan, terungkapnya kasus jaringan lintas Provinsi ini berdasarkan pengembangan Kasus Shabu di Bukittinggi beberapa waktu lalu. Dari informasi yang diterima, sindikat tersebut akan memasuki wilayah Kabupaten Dharmasraya. Dengan dibantu Polres Dharmasraya, kemudian petugas berhasil meringkus dan menyita BB yang siap edar di tiga wilayah, yakni Dharmasraya, Jambi dan Bengkulu.
Kedua tersangka, BB dan JJ yang juga merupakan warga Bengkulu ini berhasil ditangkap pada Senin tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Jorong Pulau Punjung Kenagarian IV Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Dari kedua tersangka juga diamankan BB 1 buah timbangan, 1 unit mobil Avanza No Pol BD 1439 CE, dan dua buah handphone.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan, bahwa tersangka mendapatkan Shabu dari seseorang di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelaku di wilayah Pekanbaru itu saat ini dalam penyelidikan petugas,“ terang Kumbul KS.
Sementara tersangka lainnya, sebutnya, seorang wanita berinisial W (30). Pelaku ditangkap petugas yang menyaru sebagai pembeli pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping Mushalla Darul Islam di kawasan Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku Paket Shabu itu diperoleh dari Aceh, dan akan diedarkan di Sumbar. Tersangka juga mengaku baru pertama kali beroperasi. Namun dari modus yang ada tersangka sepertinya sudah beberapa kali terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika,” tegas Kumbul KS.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun(rel)
Discussion about this post