UTUSANINDO.COM,(LIMAPULUHKOTA) – Kepolisian dari Polres Kabupaten Limapuluh Kota, Polda Sumatera Barat menetapkan Tedy Sutendi sebagai tersangka dalam kasus Cakak Banyak (perkelahian massal) di Pilubang, Taram, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu 10 September yang menewaskan Erwinsyahputra.
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan Primsito alias Tito (39) adik kandung Tedy sebagai tersangka. Dengan demikian sudah dua tersangka ditetapkan polisi dalam kasus yang menggemparkan Luhak Nan Bungsu tersebut.
Dilansir dari kabarpolisi.com melaporkan dari Kabupaten Limapuluh Kota, kakak beradik ini jadi tersangka dalam kasus dugaan tindakan penganiayan mengakibatkan hilangnya nyawa Erwin (35), warga Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Pilubang, Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, kepada awak media mengatakan, kemarin bahwa penetapan tersangka kedua dalam kasus kematian korban Erwin ini, ditetapkan penyidik Polres Limapuluh Kota.
Tedy Sutendi Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Partai Hanura itu sampai berita ini ditulis masih dirawat di Rumah Sakit M Djamil, Padang karena mengalami luka serius.
Menurut informasi, penyidik sudah pergi ke Padang menemui tersangka yang sedang di rawat di rumah sakit di Padang.
Kapolres AKBP Haris Hadis mengatakan akan mengungkap kasus berdarah ini sampai tuntas. Namun Kapolres belum menjelaskan siapa lagi yang akan menyusul jadi tersangka.
Cakak Banyak yang terjadi di Nagari Taram dan menewaskan seorang petani warga Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Erwin (45) juga beredar video amatirnya. Video itu kini beredar di tengah masyarakat.
Sumbar: kabarpolisi.com
Discussion about this post