UTUSANINDO.COM,(SIDOARJO) – Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji menguraikan, seorang debt collector sah-sah saja jika melakukan penagihan kepada nasabahnya. Namun saat menjalankan tugasnya melakukan perampasan kendaraan, itu tidak diperbolehkan.
“Kalau debt collector pada saat melakukan penagihan tidak sesuai aturan (merampas kendaraan nasabah) tidak diperbolehkan. Itu merupakan pelanggaran pidana,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji pada detikcom usai memberi penghargaan terhadap Aiptu Darmanti Tansilong Kasium Polsekta Waru, Senin (11/9/2017).
Nasabah dan debt collector, sambung Himawan, juga dituntut cerdas dalam memahami perjanjian keperdataan. Bisa saling menjalankan hak dan kewajiban. Sehingga masing-masing personal saling menghargai dan memenuhi kewajiban.
Sebab, biasanya masalah timbul pada saat perselisihan keperdataan. Maka, pihaknya berharap masyarakat harus memenuhi kewajibannya.
“Untuk masyarakat harus memahami antar hak dan kewajiban. Kalau itu adalah kegiatan-kegiatan keperdataan, maka keperdataannya harus diperhatikan dengan baik. Kalau itu dilakukan melanggar aturan akan kami proses sesuai aturan dengan aturan undang-undang pidana,” tutur Himawan. (dtk)
Discussion about this post