UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Jajaran Satresnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus salah seorang terduga pengedar narkoba, Jusub Latri Putra (20) di kawasan Jalan Citandui, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (6/9), pukul 22.30 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket. Pelaku sendiri diketahui merupakan salah seorang mahasiswa di salah perguruan tinggi di Kota Padang.
Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi narkoba dengan Polisi yang melakukan penyamaran. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket.
Penangkapan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur itu berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba. Setelah melacak dan mendapat informasi dan nomor telepon seluler pelaku, petugas melakukan transaksi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Petugas bersama pelaku melakukan transaksi di sebuah di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dijanjikan.
Saat pelaku menujukan sabu-sabu yang dimilikinya, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku sempat melawan dengan menginjak kaki petugas dan berupaya kabur dengan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya.
Namun, anggota Satresnarkoba langsung sigap dengan menghentikan motor pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, melalui Kasat Narkoba, Kompol Abriada, mengatakan, selain narkoba, pihaknya juga menemukan kartu tanda mahasiswa (KTM) milik pelaku.
“Benar, pelaku merupakan mahasiswa yang nekad berbisnis narkoba. Saat ini, pelaku telah kita amankan berikut dengan barang bukti,” terang Abriadi didampingi Wakasat, AKP Rosita Imelda.
Ditambahkannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jaringan pelaku dan asal muasal narkoba. Pelaku pun akan dikenakan Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 112 jounto 114 ancaman lima hingga 20 tahun penjara.
Sementara, pelaku pengedar, Jusub Latri Putra, mengaku nekad berbisnis narkoba karena untuk kebutuhan biaya kuliah. Selain itu, pelaku juga membenarkan bahwasanya dia seorang mahasiswa Fakultas Managemen( dil)
Discussion about this post