UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Diretur LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan dana ganti rugi lahan proyek strategis nasional tahun ini belum bisa dilakukan. Sebab, masih menunggu rekomendasi pencairan dari Komisi XI DPR RI.
“2017 masih bergerak pencairannya. Haanya saja pencairannya menunggu persetujuan dari Komisi XI. Kalau disetujui maka pembayaran ganti rugi atau pembebasan proyek strategis nasional tahun ini sudah bisa dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Selada (5/8/2017).
Dia menambhakan, tahun ini berbeda dengan 2016, di mana pada tahun lalu hanya konsentrasi di proyek jalan tol nasional. Maka, tahun ini termasuk PSN non jalan tol. Di antaranya, ada 24 bendungan, satu pelabuhan, tiga kereta api, dan sisanya 29 ruas jalan tol.
“Ini tahun pertama untuk proyek non jalan tol. Makanya saat ini sinergisitas program tata kelola percepatan pengadaan lahan proyek nasional ini sangat penting,” tegas dia.
Dalam kesempetan itu, Rahayu juga menemabhaka, syarat pencairan diupayakan semudah dan secepat mungkin. Artinya, proyek dikerjakan setelah 75% pembebasan baru dapat dikerjakan konstruksi.
“Namun ketika bicara likuiditas BUJT-nya kuat tidak untuk tidak nunggu uang dari LMAN. Kalau kuat bisa langsung dikerjakan. Makin cepat makin baik dilakukan pembayaran. Makin cepat pembangunan juga makin baik,” jelasnya.
Bahkan, ada kebijakan jika syarat utama pencairan belum dipenuhi, namun selama ada rekomendasi dari BPKP maka akan dilakukan pencairan.
“Kunci sukses sinergitas ini adalah komitmen akan dapat dilakukan lebih cepat. Saling berkompromi untuk bisa mengawal pembayaran demi pembayaran. Apalagi 2017 beban Rp32 triliun, kalua tidak segera maka akan sulit selesaikan,” tutur dia.
Maski pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) 2016 belum tuntas, namun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sudah mulai ancang-ancang melunasi ganti rugi PSN 2017. Sayangnya, tahapan ini belum dapat dilakukan secepatnya.
Sindo
Discussion about this post