UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Sebanyak 2.257 narapidana di 22 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) serta cabang rutan di Sumatera Barat memperoleh remisi (potongan hukuman). Dari angka itu, 30 napi memperoleh kebebasan.
“Pemberian remisi sesuai aturan berlaku. Selagi memenuhi prosedur yang diajukan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) maupun kepala rumah tahanan (karutan), warga binaan akan mendapatkan remisi,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumbar, Dwi Prasetio Santoso, di Kantor Kemenkum HAM Sumbar, (15/8).
Dikatakannya, pemberian remisi yang diajukan kalapas dan karutan sesuai pemenuhan syarat yang telah dicapai warga binaan. Adapun syarat yang dimaksud adalah berkelakuan baik, mengikuti program kegiatan selama menjadi warga binaan dan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
“Jadi, tidak ada bertanya kenapa banyak mendapatkan pemberian remisi. Remisi umum itu, berbeda dengan remisi khusus. Jika telah memenuhi syarat, maka kami ajukan remisi,” ucapnya.
Untuk kasus-kasus tertentu, dalam pemberian remisi mestilah dipenuhi syarat ditentukan. Misalnya, untuk kasus korupsi dan narkotika yang berperan sebagai bandar, maka tidak akan mendapatkan remisi. Karena pidana tersebut menyangkut masalah hubungan dengan pihak luar.
“Setiap tahanan, berbeda remisi yang diperoleh,” tegasnya.
Kepala LP Klas IIA Muaro Padang Sri Yuwono menuturkan, ada 701 warga binaan mendapat remisi. Dari angka itu, sebanyak 6 napi mendapatkan remisi bebas pada peringatan HUT RI tahun ini.
“Di sini (LP), napi akan diberikan berbagai pelatihan dan pembekalan. Sehingga dapat memanfaatkan dan memulai aktivitas baru setelah keluar dari tahanan,” ucapnya.
Dalam peringatan HUT RI , warga binaan yang ada di Sumbar mengikuti serangkaian perlombaan yang dilakukan antar-LP dan rutan.
“Yakni pertandingan olahraga futsal, lomba kebersihan antar-kamar, lomba lagu Minang, lomba cipta lagu dan lain sebagainya,”ucap Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Bina Dik) LP Klas IIA Padang, Darwan.
Discussion about this post