UTUSANIndo.com,(PADANG)- Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada bidang penanaman modal yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, perlu dilakukan penyempurnaannya.
“Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah dan kebijakan yang dapat mendorong dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dalam bentuk pemberian insentif bagi penanaman modal dan pemulihan insentif bagi penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang penanaman modal perlu disepakati,” terang Gubernur Sumatera Barat dalam Nota PengantarRancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2Tahun 2014 tentang Penanaman Modal yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Ali Asmar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Senin (31/7/2017).
Seperti diketahui Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2014 tentang Penanaman Modal merupakan salah satu dari dua rancangan peraturan daerah tambahan dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat.
Rapat paripurna itu selain Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal oleh Gubernur Sumatera Barat, juga beragendakanpenyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, dan Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat**
Discussion about this post