UTUSANIndo.co,(PADANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Provinsi Sumatera Barat,menggelar Rapat paripurna dalam rangka penyampain jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – kecil Propinsi Sumbar, di Ruang Rapat Utama, Kamis, 20 juli 2017.
Sekda Provinsi Sumbar, Ali Asmar,menyampaikan nota jawaban Gubernur terhadap pandangan umum, pulau- pulau kecil di Sumbar tidak ada yang dijual, seperti pulau Cubadak di Kabupaten Pesisir Selatan yang merupakan disewakan, karena pulau tersebut dimiliki kaum dan adat.
” Ranperda ini dapat memberikan peluang penerimaaan daerah melalui Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Pelayanan kepelabuhan yang merupakan kewenangan Provinsi untuk mengelola pemungutannya”,Ujar Ali.
Menurut, Ali, setiap informasi atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pemerintah daerah, terkait adanya gangguan penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau prosedural khususnya oleh perkebunan pada hutan lindung di kawasan pesisir pantai, Pemerintah Daerah, melalui dinas kehutanan Propinsi sesuai dengan SOP telah merespon setiap adanya informasi tersebut yang dimulai dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan(Pulbaket ) atau intelijen untuk menghimpun semua data dan informasi yang lengkap”, kata Ali.
Ditambahkan Ali, mengenai sumber daya mineral yang terkandung dalam wilayah laut dengan luas 186 500.000 dan panjang garis pantai 1973,25 km, yang terdapat di Kab.Pariaman, Pasaman Barat Padang Pariaman dan Pesisir Selatan.
Kemudian, rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat, pada hari yang sama melakukan, Penyampaian jawaban DPRD Provinsi Sumbar atas tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang kepemudaan usul prakarsa DPRD,yang dibacakan Wakil ketua Komisi V, Rina Suswati, mengatakan, DPRD Sumbar secara prinsip menyetujui bahwa secara nyata Ranperda ini memayungi aktifitas kepemudaan secara baik, secara filosofis maupun yuridis, sebab NKRI menganut sitem hukum.
“Ranperda ini telah memenuhi persyaratan teknis penyusunan perudang-undangan, Ranperda ini juga telah berdasarkan UU no.40 tahun 2009 tentang Kepemudaan”, ujar Rina
Menurut Rina Suswati, Politisi dari Partai Golkar ini, Namun masih ada terdapat 22 point yang perlu ditanggapi Gubernur Sumatera Barat, persoalan Ranperda Kepemudaan ini.(bons)
Discussion about this post