UTUSANIndo.com,(PADANG) –
Direktorat reserse narkoba Polda Sumbar berhasil menungkap selama satu minggu ini sekitar 600 gram dan tujuh butir ekstasi yang diperkirakaan sekitar 12.000 orang terselamatkan.
“Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil dalam pengungkapan kasus narkoba, banyak BB yang berhasil yang disita”, ujar Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat menggelar release, di Mapolda,Selasa (18/7) siang.
Menurut, Dir Narkoba Kombes Pol Kumbul KS, ) , kronologis penangkapan pertama berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017, DM (34) warga Kubu Dalam Kecamatan Padang Timur ini ditangkap di terminal Bukit Surungan Padang Panjang.
Dari tangan pelaku, tim opsnal Ditnarkoba Polda Sumbar menyita barang bukti 1 paket sabu sekitar 1 ons dan 1 unit HP merk Evercoss.
Kombes Pol Kumbul menerangkan, kronologis penangkapan berawal dari setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti”, terangnya.
Dari pengakuan DM, sabu tersebut ia peroleh dari salah seorang (DPO) di daerah Bangkinang Provinsi Riau.
Kemudian dilakukan penangkapan kedua pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 wib di jalan By Pass KM 6 Kelurahan Parak Karakah Padang, pelaku berinisial CP (39).
“Penangkapan kedua ini pengembangan dari penangkapan pertama, setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa sabu”, ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti paket sabu seberat 100 gram
CP,
Dari yang bersangkutan dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku Z (60) warga Aur Kuning Bukittinggi. Ia ditangkap di sebuah kamar di Hotel Bumi Minang Padang, Minggu (16/7) sekitar pukul 14.45 WIB.
Disana Polisi kembali menyita barang bukti 1 paket kecil shabu dan 6 butir yang diduga pil Extacy.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 kembali dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku di pinggir jalan raya Bukittinggi Payakumbuh KM 8 Desa Lundang Kec. IV Angkek Agam.
Kedua pelaku berinisial F (32) dan DL (25) ini merupakan warga Bengkalis. “Kedua pelaku ini merupakan jaringan antar provinsi, mereka pasok dari Riau”, kata Dirnarkoba.
Dari kedua pelaku disita sebanyak 7 paket sabu seberat 400 gram, 1 unit mobil Avanza warna hitam Nopol BM 1659 EL dan 2 unit HP.( bons)
Discussion about this post