UTUSANIndo.com,(JAKARTA) – Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTS) pada Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Uang tersebut diterima lantaran Fahd bersama anggota Badan Anggaran DPR RI, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang proyek pengadaan laboratorium komputer.
Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam pengadaan Al Quran tahun 2012.
“Terdakwa (Fahd) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ujar jaksa Lie saat membaca dakwaan
Awalnya, sekitar September 2011, di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung DPR RI, dilakukan pertemuan antara Zulkarnaen, Dendy dan Fahd. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menginformasikan proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran.
Zulkarnaen kemudian meminta Fahd dan Dendy untuk memeriksa informasi itu. Zulkarnaen juga meminta Fahd menjadi broker atau perantara ketiga proyek tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut jadi perantara. Mereka sepakat menjadi perantara proyek dengan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek.
“Mengenai perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas,” ujar jaksa Lie.
Dalam catatan tersebut, untuk proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen. Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6 persen.
Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011, senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen. Dendy sebesar 4 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen.
Sementara, untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012, senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen. Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 8 persen.
Selanjutnya, dalam proses pengadaan, khususnya penetapan pemenang lelang, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy memengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama. Hal itu dilakukan agar perusahaan yang mereka tunjuk dapat dimenangkan dan menjadi pelaksana proyek.
Menurut jaksa, dari keseluruhan fee yang diterima, Fahd mendapat jatah sebesar Rp 3,4 miliar. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Atas perbuatan itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Fahd tidak membantah dakwaan yang dibacakan. Bahkan dia sudah mengakui semua perbuatannya di sidang perdana.
“Saya mengaku bersalah. Saya tidak akan mengajukan keberatan,” kata Fahd.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Dendy, anak Zulkarnaen, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.(rmol)
Discussion about this post