UTUSANIndo.com, (SOLOK SELATAN)- Jajaran Polres Solok Selatan (Solsel) beserta jajaran Kejari Padang Aro lakukan reka ulang (Rekonstruksi) pembunuhan di Jorong Kampung Baru, Pekonina Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Solsel pada Rabu (12/7).
Reka ulang berdasarkan petunjuk Kejari Padang Aro yang dilaksanakan oleh penyidik Polsek Sungai Pagu dan langsung disaksikan Kasi Pidum Kejari beserta anggota.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 6 Juni 2017 lalu dengan tersangka Anizar panggilan Icang (59) yang telah menghabiskan nyawa almarhum istrinya Etta Lisma (52).
Dari pantauan reka ulang di lokasi pembunuhan, sekeliling rumah dipasang polis line guna antisipasi hal yang tidak diinginkan dan memudahkan proses reka dari kerumunan warga yang ingin menyaksikan.
Turut hadir dalam reka ulang itu, Kajari Padang Aro, M.Rohmadi melalui Kasi Pidum Putra Masduri, Kapolsek Sungai Pagu Iptu Agustinus Pigay dan jajaran anggota Polres dan Polsek Sungai Pagu.
Setidaknya, 22 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Korban diperagakan oleh Polwan Polres Solsel. Reka ulang juga disaksikan oleh pengacara tersangka dan sejumlah saksi dan anak tersangka.
Kejadian naas itu berawal saat alm korban malam itu sedang membersihkan rumah sementara tersangka sedang duduk santai diatas kursi. Sesampainya korban didepan tersangka, korban langsung meremas kemaluan tersangka dengan kedua tangannya.
Lalu beranjak kedepan pintu rumah dan tangan korban masih berada dikemaluan tersangka hingga keduanya terpeleset dan terjatuh. Mereka terlentang, tidak berselang lama, spontan tersangka mengambil batu sebesar paha didekatnya jatuh.
Lalu, tersangka mengayunkan batu tersebut kepundak korba. Tak, puas tersangka pun mengambil batu yang kedua langsung menghujat kepala korban dan membuat korban tidak berkutik.
Setelah selesai melakukan aksi nekatnya. Tersangka langsung berdiri menuju anak sungai tidak jauh dari belakang rumahnya.
Setelah kejadian itu, anak dari saksi Genen sempat melihat sepintas kejadian, dan anak Genen bernama Ilma (12) memberitahukan kepada orang tuanya.
Kemudian, tersangka hendak masuk kedalam rumah. Tapi, belum lagi sampai di dalam rumah, datang adik kandung korban bernama Genen yang telah diberitahu oleh anaknya Ilma. Sembari bertanya pada tersangka. “Kama uni awak,”kata Ganen. Dijawab oleh tersangka “Inyo pai ka rumah kau tadi ma,”jawabnya.
Namun Genen tidak percaya. Sebab ia melihat tangan korban berlumuran darah “Dek apo tangan uda badarah,”timpalnya lagi. “Siap mandabia ayam,”jawab tersangka lagi.
Karena ragu akan jawaban korban, Genen langsung menerobos masuk rumah kakanya mencari keberadaannya sehingga Genen membuka semua kamar rumah yang ada tapi tak ditemukan. Lalu, matanya tertuju pada bercakan darah berserakan diluar rumah dan menyusuri menuju pematang sawah dibelakang Rumah kakaknya. Disana barulah ia shock melihat sosok tubuh manusia tertelungkup. Ia langsung menghampiri dan mencoba meraba namun tubuhnya sudah dingin. “Sia nan mambunuah Etta,”ucapnya gemetar.
Dengan histeris ia memanggil warga yang saat itu sedang melakukan salat Tarawih. Tak lama warga berdatangan dan korban dibawah kerumah sakit. Sementara tersangka terlihat pura- pura panik dan sedih. Tapi karena panik di dalam kerumunan massa akhirnya tersangka melarikan diri masuk parak jagung dekat rumahnya dan akhirnya berhasil diamankan warga.
Sementara, Kapolsek Sungai Pagu, Iptu Agustinus Pigay menyebutkan tersangka terancam penerapan pasal tentang KDRT Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo
Pasal 340 jo Pasal 380 jo
Pasal 351 Ayat (3) KUHP. “Ancaman kurungan penjara 7 tahun sampai seumur hidup,”tutupnya. (Okt)
Discussion about this post