UTUSANIndo.com,(PADANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali mengajukan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda), serta satu aturan bersifat internal DPRD, setelah sebelumnya pada 5 Mei 2017 lalu menghasilkan tiga Perda inisiatif.
Tiga Ranperda yang diusulkan itu yakni Ranperda inisiatif tentang Cagar Budaya yang diusulkan Komisi I, Ranperda tentang Pemanfaatan Jalan untuk Kepentingan Pribadi diusulkan Komisi II dan Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS diusulkan Komisi IV. Sementara, aturan bersifat internal adalah tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan, Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Fraksi Golkar Jumadi menyampaikan, untuk melindungi cagar budaya yang berfungsi sebagai bukti-bukti sejarah dan budaya, alat atau media yang memberikan inspirasi, aspirasi dan akselerasi sebagai objek ilmu pengetahuan di bidang sejarah dan kepurbakalaan memang diperlukan peraturan sebagai payung hukumnya.
“Memang sebelumnya sudah ada Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, keberadaannya belum cukup efektif sebagai payung hukum untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di Kota Padang. Untuk itu, perlu dibuatkan Perda yang lebih mengikat dengan memuat kearifan lokal,” katanya.
Sementara, terkait Ranperda pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan pribadi, dia menilai memang diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai batasan atau definisi tentang pemanfaatan jalan demi menghindari interpretasi masyarakat tentang penggunaan bagian-bagian jalan. Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dinilai sangat mendesak dengan pertimbangan Kota Padang sebagai daerah dengan penderita AIDS terbanyak di Sumbar. Di samping itu, penderita HIV/AIDS didominasi pada kelompok usia 20-49 tahun yang merupakan kelompok usia produktif.
Dikatakan, Kota Padang sebagai salah satu kota pendidikan, kota wisata sekaligus gerbang pintu masuk dari berbagai kota dan negara yang memungkinkan terjadinya interaksi dari berbagai macam suku bangsa dan komunitas masyarakat, baik lokal maupun mancanegara sehingga menjadikan Padang sebagai kawasan yang dapat mempercepat penyebara HIV/AIDS. “Dalam hal ini tentu perlu aturan yang tegas untuk penanggulangan penyebaran penyakit yang konon belum ada obatnya itu,” pungkasnya.
Terkait peraturan tentang Kedudukan Hak Protokoler dan Keuangan, Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi, sehingga masalah yang perlu diperhatikan adalah hitungan persentase tunjangan-tunjangan dan kewajiban keuangan yang akan dibayarkan pemerintah Kota Padang kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang dalam rangka peningkatan kinerja kedewanan. (pd/imk)
Discussion about this post