UTUSANIndo.com,(JAKARTA) -Ketua Pansus Angket KPK di DPR RI, Agun Gunandjar, menegaskan ada sejumlah temuan dalam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh KPK dari BPK. Menurut dia, WTP tidak bisa dijadikan acuan tak ada permasalahan saat KPK mengelola anggaran keuangan dari negara.
“(WTP) itu opini, dibedakan dengan temuan hasil pemeriksaan. WTP tidak berarti clear semua, ada satu atau dua temuan yang tidak patuh,” ujar Agun di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Meski menyebut ada sejumlah temuan dalam opini WTP untuk KPK, Agung enggan menilai temuan tersebut menjadi simpulan adanya pelanggaran. Pasalnya, ia berkata, hasil audit BPK tersebut masih bersifat administratif.
Menurut Agung, DPR sebagai lembaga perwakilan penerima hasil audit BPK perlu menindaklanjuti temuan indikasi permasalahan tersebut. Tindak lanjutnya, kata Agun, adalah dengan mengklarifikasi temuan itu langsung kepada KPK.
“Audit BPK masih harus ditindaklanjuti kepada KPK. Sudah dijalankan atau dipatuhi apa belum audit BPK itu. Kami tidak bisa langsung dari BPK langsung judgement,” ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung soal penilaian kinerja KPK berdasarkan hasil audit BPK kurun waktu 2006 hingga 2016, Agun memilih bungkam. Politikus Golkar itu menyebut ia tak memiliki kapasitas memberi penilaian terhadap kinerja KPK sejak terbentuk.
“Tanyakan sama yang punya kewenangan. Saya hanya menjalankan tugas pansus dalam rangka melaksanakan fungsi penyelidikan,” ujar Agun.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran KPK pada tahun 2015 mencapai Rp898,9 miliar dengan tingkat penyerapan per Desember 2015 sebesar 57,7 persen.
Sementara anggaran di tahun 2016 meningkat menjadi Rp991,8 miliar rupiah dengan penyerapan per Desember 2016 sebesar Rp843,9 miliar rupiah atau sekitar 85,09 persen.
Berdasarkan laporan KPK di laman resminya, pada tahun 2016 lembaga antirasuah itu melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih dari Rp497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pada akhir tahun 2016.(cnn)
Discussion about this post