UTUSANIndo.com,(PADANG) – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Padang diduga melakukan pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) di MTsN Model Gunung Pangilun.
“Kedua tersangka ditangkap pada Senin (12/6) di MTsN Gunung Pangilun, mereka ditangkap di ruangan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Selasa.
Ia mengatakan kedua pelaku masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekolah MTsN Model Gunung Pangilun Padang, Chandra Karim (45) dan Wakil Kepala Sekolah, Rahmi Jandras (41). Bersama kedua pelaku disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.880.000.
Menurutnya penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang terkait adanya praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru di sekolah itu.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Awalnya petugas menggerebek tersangka Chandra Karim di ruangannya, petugas menemukan uang hasil pungutan liar sebesar Rp4.488.000.
Dari pengakuan kepala sekolah mengaku akan menerima murid sebanyak 80 orang melalui jalur khusus dengan cara murid harus membayar uang kepada dirinya. Namun sejauh ini pihaknya baru menerima 50 orang melalui jalur ini.
Ia mengatakan dari pengakuan tersangka mereka memungut uang kepada calon siswa baru bervariasi yakni mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
“Pelaku telah menerima uang sebesar Rp75 juta dari 50 kali transaksi dengan calon murid baru, tersangka mengaku sebagian besar uang itu telah digunakannya untuk kebutuhan pribadi,” ujar dia.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa ruang wakil kepala sekolah. Petugas menemukan uang sebesar Rp14 juta dari ruangan tersebut.
“Kedua pelaku masih diperiksa dan akan dilakukan pengembangan terkait aliran dana tersebut, apakah melibatkan pegawai lain di lingkungan sekolah tersebut atau lembaga yang menaunginya,” kata dia.
Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan tindakan pungutan liar ini diduga telah terjadi selama dua tahun. Pihaknya sudah berusaha untuk mengingatkan terkait tindakan tersebut, namun praktik itu tetap berjalan.
“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, mereka diancam hukuman kurangan minimal enam tahun.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Japeri mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik pungutan liar yang terjadi di salah satu sekolah unggulan di kota itu.
“Sejauh ini kami telah memberikan pengarahan kepada bawahan untuk tidak melakukan aksi pungutan liar, namun ini tetap terjadi,” ujar dia.
Ia mengimbau kepada seluruh pegawai negeri di lingkungan Kemenag Kota Padang agar mengambil pelajaran dari peristiwa ini.
Menurutnya kedua pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya, hal ini akan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar lalu diteruskan ke pusat.
“Nanti orang pusat yang akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada kedua orang ini, yang jelas saat ini mereka harus menjalani proses hukum yang sedang berjalan,” kata Japeri.(rio/antra)
Discussion about this post