UTUSANindo.COM – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, kekurangan berkas penyidikan tersangka Firza Husein yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya adalah terkait formil dan materil.
“Materil ada sebagian, formil ada sebagian. Akan dibuat secara lengkap dan jelas oleh tim peneliti Kejati DKI,” kata Noor di Jakarta, Rabu (7/6).
Noor tidak mau menyampaikan kekurangan berkas tersangka kasus dugaan video chat bermuatan konten pornografi dengan Habib Rizieq Shihab secara detil karena merupakan rahasia jaksa peneliti.
“Itu rahasia peneliti karena akan berpengaruh ke hasil penyidikan. Kasihan juga nanti penyidik kalau sudah tahu duluan,” kata Noor.
Setelah mengembalikan berkas perkara dan memberikan petunjuk (P21) tentang hal-hal yang harus dilengkapi, tim penyidik dari Polda Metro Jaya harus melengkapinya dan menyerahkan berkas kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama dua pekan setelah menerima berkas.
“Kalau di KUHAP dua minggu. Tapi kami toleran juga barangkali kalau ternyata saksi yang ditambahi nggak bisa memenuhi panggilan, harus mundur juga,” katanya.
Noor tetap tidak mau menyampaikan soal keterangan yang harus dilengkapi secara detail. Dia hanya menyebut kekurang formal dan material itu bisa keterangan saksi atau ahli.
“Formal dan material. Bisa saksi, bisa ahli. [Barang bukti] bisa juga. Itu lah ada kekurangan formal dan material. Ada barbuk lima item disita,” katanya.
Begitupun saat ditanya apakah kekurangan yang harus dilengkapi itu keterangan dari Habib Rizieq Shihab yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan karena mengaku sedang umrah, Noor enggan memastikan.
“Semuanya yang menyangkut formalistas dan material diberi petunjuk oleh jaksa peneliti. Saya nggak memberi rinci apa-apa, karena nanti akan berpengaruh hasil yang dikejar penyidik,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan video chat bermuatan konten pornografi dengan Habib Rizieq Shihab.
Polisi menyangka Firza melanggar Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik telah mencegah Firza pergi ke luar negeri selama 6 bulan untuk keperluan penyidikan. “Tentunya penyidik mengajukan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa berpergian ke luar negeri,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.(gatranews.com)
Discussion about this post