UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Sidang Paripurna DPRD Kota Padang, memutuskan memberhentikan Erisman dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal, dihadiri 32 dari 45 anggota dewan, Senin (5/6).
“Pemberhentian Erisman berdasarkan penetapan keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017, tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang pemberhentian ketua DPRD Kota Padang,” kata Sekwan DPRD Kota Padang Ali Basar.
Kemudian, berdasarkan keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang penetapan calon pengganti ketua DPRD Kota Padang, ditetapkan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Padang pengganti Erisman.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang penetapan pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Kota Padang. Surat DPP Gerindra itu sekaligus mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode 2014 sampai 2019 dan dinnyatakan tidak berlaku.
Dalam surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017, ditetapkan Ketua DPRD Kota Padang periode 2017-2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Sekwan mengatakan, meski Sidang Paripurna telah memutuskan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang, namun hingga saat ini Erisman masih berstatus sebagai Ketua DPRD Kota Padang sampai usulan pemberhentian itu disetujui oleh Gubernur Sumbar. “Sampai keluarnya keputusan Gubernur Sumbar terkait penetapan Ketua DPRD Padang, maka hak-hak Ketua DPRD Padang masih melekat dengan Erisman,” katanya.(bons)
Discussion about this post