UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Advokat Elza Syarief menyebut ada pemberian dana dari Anggota DPR RI Markus Nari kepada mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, sebagai “uang tutup mulut” agar Miryam tak menyebut keterlibatan Markus dalam koruprusi e-KTP.
“Ya itu memang ada kaiatan yang saya baca di BAP-nya ibu Yani, soal masalah penyerahan uang itu. Yang jelas, dalam keterangannya memang ada uang mengalir dari bapak itu kepada Miryam,” kata Elza di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/6).
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Miryam, Elza mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan Markus Nari kepada Miryam, karena hanya membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Berapanya saya nggak tahu ya, cuma saya baca di BAP, karena saya bukan orang yang mengetahui secara faktual. Tapi saya membaca keterangan itu,” ujar Elza.
Miryam kemudian mencabut seluruh keterangannya di BAP-miliknya saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Padahal, Miryam awalnya salah satu yang membongkar pihak-pihak yang terlibat kasus e-KTP.
Menurut Elza, Miryam juga sempat bercerita soal ditekan oleh Markus Nari. “Jadi dia [Miryam] pernah cerita. Nah, ceritanya di dalam BAP kan ada keterangan bahwa dia menerima dana dari 2 orang yang sama-sama Hanura, yaitu FA dan DA. Tetapi uangnya ternyata dari yang ditetapin tersangka, MN ya,” ujar Elza.
KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus merintangi atau menghalang-halangi KPK dalam menyidik kasus korupsi e-KTP. Legislator asal Fraksi Golkar ini diduga memengaruhi Miryam dan terdakwa Irman serta Sugiharto.
Sumber: Gatra.com
Discussion about this post