UTUSANINDO.COM,(YOGYAKARTA) – Dua penumpang pesawat Lion Air tujuan Batam diamankan petugas Bandara Adisucipto DI Yogyakarta karena membawa 12.934 baby lobster, Rabu (31/5). Baby lobster dibawa dalam 29 kantong terpisah dan diperkirakan merugikan negara mencapai Rp2 miliar.
“Kedua tersangka adalah Yohanes Ton Nggongo warga Batam dan Margiono warga Lumajang. Mereka berniat membawa benih lobster dalam keadaan hidup ke Batam untuk selanjutnya diteruskan ke Vietnam,” jelas General Manager PT Angkasa Pura 1 Agus Pandu Purnama saat jumpa pers Jumat (2/6).
Keduanya berniat naik Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0277. Namun saat pemeriksaan dari tas ransel yang dibawa Yohanes, petugas menemukan 10 kantong plastik yang berisikan 4.460 ekor benih lobster. Sementara di ransel Margiono, disita 19 kantong dengan isi 8.474 ekor. Kantong-kantong ini ditemukan petugas terselip di antara pakaian kedua tersangka. Dugaan kuat, kedua tersangka mendapatkan komoditas ini dari kawasan pantai di Gunungkidul.
“Apa yang kami dapatkan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kesepakatan mengenai penanganan pemeriksaan prohibited items,” pungkas Agus.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan DI Yogyakarta Suprayogi menyatakan kerugian yang ditimbulkan dari penyelundupan ini mencapai Rp2 miliar.
“Dari informasi yang kami dapatkan, untuk setiap kilogramnya baby lobster di sini bisa didapatkan dengan harga Rp40.000. Kemudian ketika sampai di Vietman harga jualnya menjadi Rp120.000 per kilogram,” kata Suprayogi.
Karena melakukan tindak pidana mengeluarkan benih lobster dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), kedua tersangka diancam kurungan tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta sesuai UU Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karatina Ikan Hewan dan Tumbuhan.
Sumber: Gatra.com
Discussion about this post