UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mengantisipasi peredaran petasan di bulan Ramadhan 1438 Hijriah melalui pengawasan dan razia yang dilakukan setiap hari di kota itu.
“Razia dilakukan terhadap pedagang petasan dan kembang api untuk mencegah jangan sampai ada warga yang membunyikan petasan saat masyarakat sedang beribadah,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Jumat.
Ia mengatakan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran polsek setempat untuk memantau dan merazia tempat-tempat penyedia petasan dan kembang api di wilayah masing-masing.
Namun sebelum melakukan razia, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada para pedagang, baik melalui sosialisasi maupun wejangan agar mereka tidak menjual petasan.
“Tetapi jika tetap membandel maka kita menyita petasan yang dijual pedagang tersebut,” tegasnya.
Ia menyebutkan sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya korban petasan di Kota Padang.
Terkait hukuman terhadap penjual petasan ini dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.
“Makanya kita akan melakukan tindakan terhadap masyarakat yang melanggar. Kita sudah melakukan sosialisasi sebelum menindak mereka,” kata dia.
Polri juga sudah menetapkan petasan sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan di bulan Ramadhan. Khususnya gangguan terhadap kegiatan pada malam dan dini hari seperti tarawih dan waktu sahur.
“Tidak hanya terkait ketentraman saja, petasan juga membahayakan jiwa para pembakar petasan maupun orang-orang di sekitarnya,” ujar dia.(ant)
Discussion about this post