UTUSANINDO.COM,(SEMARANG) – Pupus sudah cita-cita Muhammad Adam (21) untuk menjadi perwira di kepolisian. Pada Kamis (18/5) dini hari dia tutup usia setelah dikeroyok kakak tingkatnya yang ada di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dari insiden maut itu, Polda Jateng telah menetapkan 14 taruna Akpol tingkat III sebagai tersangka. Kini kata dia, 14 tersangka sudah ditahan di Mapolda Jateng.
Dari keterangan tersangka dan saksi, diketahui kejadian bermula pada Rabu (17/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat setelah apel malam di depan ruang makan Brigdatar MKL diberitahu oleh Brigtutar RLW bahwa taruna tingkat II berkumpul di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III,” kata dia, Minggu (21/5).
Mengetahui bahwa tempat taruna tingkat III ditempati taruna tingkat II, Brigdatar MKL bersama rekannya satu angkatan merasa marah. Lalu pada pukul 24.00 WIB taruna tingkat II yang ada di Flat D Graha Taruna Tingkat II dibawa menuju Flat A.
Di antara sejumlah taruna tingkat II itu salah satunya adalah korban yakni Muhammad Adam. “Pada pukul 00.45 WIB, mereka (taruna tingkat II) diberi tindakan fisik oleh Taruna Tingkat III, disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat,” sambung dia.
Kemudian pada pukul 01.30 WIB Brigtutar CAS memanggil korban. Lalu korban dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah dada atau ulu hati.
“Korban kesakitan hingga korban menunduk berlutut dan mengeluh kesakitan sambil memegang dada dengan kedua tangannya. Namun korban tetap dipukul hingga lebih dari lima kali sampai korban jatuh tersungkur di lantai,” tambahnya.
Korban ketika itu pingsan dan dicek kesehatannya oleh kakak tingkat yang memukulnya. Korban bahkan sempat diguyur air mineral di wajahnya, tapi tak sadarkan diri.
Kemudian korban dibawa keluar gudang agar dapat udara segar. Tapi korban tak juga sadarkan diri. Korban lantas dibawa ke kamar A3 melalui kamar mandi untuk diberikan pertolongan dengan cara dada ditekan dengan tangan sebanyak 30 kali dan ditiup di mulut sebanyak dua kali. “Akan tetapi korban tetap tak sadarkan diri,” ucap dia.
Kemudian pada pukul 02.20 WIB, Brigtutar CAS melapor ke Pawas AKP Agung Basuni dan diteruskan ke Pawasden Taruna Tingkat III AKP CFR. “Pukul 02.30 WIB korban dibawa ke RS Akpol untuk mendapat tindakan medis. Sesampai di RS Akpol, korban dinyatakan meninggal dunia,” cetusnya.
Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi. “Dari autopsi ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada pelipis kiri, leher kanan, dada dan tungkai atas, resapan darah pada kulit pelipis bagian dalam, otot leher kanan, otot dada, paru kanan dan kiri,” beber dia.
Dari situ juga kata Martinus disimpulkan bahwa korban mati lemas tak bisa bernapas. “Akibat benda tumpul membuat gangguan kembang kempis dada, sehingga mengakibatkan mati lemas,” tambahnya.
Sebelumnya Martinus Sitompul mengatakan, sebanyak 14 tersangka ditetapkan berasal dari taruna Akpol tingkat III. Mereka masing-masing bernisial RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN, RAP, CAS, RK, IZ, PDS.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih diperiksa di Polda Jateng,” kata Martinus kepada wartawan, Minggu (21/5).
Selain 14 tersangka, sampai kini polisi juga masih memeriksa 21 taruna Akpol lainnya yang juga tingkat III. Namun untuk sementara yang dijadikan tersangka adalah 14 orang. “Ada juga tiga pengasuh yang diperiksa. Total saksi 24 orang,” tambah dia.
Untuk para tersangka kata Martinus langsung dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pemukulan di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (el/JPG)
Discussion about this post