UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Imra Leri Wahyuli, SH, selaku penesehat hukum Darwin Kasimin, siap untuk menghadirkan saksi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/934/K/V/ 2017/SPKT, tanggal 9 Mei 2017 dengan pelapor Darwin Kasimin dengan terlapor Syamsu Rahim, Mantan Ketua DPRD Kota Sawahlunto Periode tahun 1999-2004. Peristiwa yang dilaporkan penggelapan.
” Kita Sengaja menghadirkan saksi untuk sebanyak tiga orang yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Sawahlunto periode tahun 1999- 2004″, Kata Imra Leri Wahyuli, SH, didampingi Yudo Hernando, di kantornya, Senin,(17/Mei/2017).
Menurut, Imra Leri, saksi yang dihadirkan Sugiarto, anggota DPRD Kota Sawahlunto Periode tahun 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri. Saksi kedua Bustamam anggota DPRD Kota Sawahlunto periode 1999-2004 dari ketua Fraksi PPP, dan saksi ketiga Indarno anggota DPRD Kota Sawahlunto Periode tahun 1999- 2004 dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Dijelaskan, Imra, Ketiga orang saksi yang disiapkan merupakan juga korban dugaan penipuan dana klaim akhir kontrak Asuransi Idaman dari Bumiputra Cabang Padang. Tentang dana asuransi kerjasama antara Dewan Perwaklian Rakyat Daerah(DPRD) Kota Sawahlunto dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra, Nomor: 441.3/193/DPRD-SWL/2001 dan nomor: 325/QPD/ASKUM-BP/VII-2001.
Adapun data yakni bukti kwitansi yang dibayarkan Asuransi Bumiputra nomor.03.082122 untuk pembayaran klaim habis kontrak polis no: 32855 sebanyak 20 orang.
” Kami menghadirkan saksi, walaupun belum ada surat panggilan dari pihak penyidik”,Ujar Imra dari tim kantor hukum Analisator ini.
Ditambahkan, Imra, Terlapor Syamsu Rahim dapat dikenakan pasal 372 jounto 374 penggelapan dengan maksimal ancaman 4 tahun penjara.
“Dalam waktu dekat saksi yang dihadirkan siap untuk diperiksa oleh penyidik, Karena untuk ketiga saksi korban tersebut juga memberikan surat kuasa kepada kami untuk menjadi panasehat hukumnya”, Ujar Imra, sembari memperlihatkan surat kuasa tertanggal 15 Mei 2017.
Secara terpisah, Syamsu Rahim, dihubungi UtusanIndo.com, melalui telepon selularnya, Senin, (15/5/2017) mengaku, sampai saat ini, belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, Kalaupun nanti mendapatkan surat pemanggilan akan datang untuk menghadiri panggilan tersebut.
Kemudian, Dengan informasi yang diberikan utusanindo.com, Soal adanya tiga orang saksi yang disiapkan dari pihak pelapor dengan pengacaranya.Syamsu Rahim, mengatakan, akan menjalani dan menghormati proses hukum tersebut.” Saya ikuti saja proses”,ujar Syamsu Rahim dibalik teleponnya.(bons).
Discussion about this post