UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumbar mensahkan peraturan Daerah (Perda) perubahan tentang retribusi jasa usaha melalui rapat paripurna DPRD,di Gedung DPRD Sumbar, Selasa,(9/5/2017). Dua perubahan yang diatur dalam Perda tersebut yakni, Jenis retribusi terminal angkutan umum tipe B dan Pelabuhan perikanan.
“ Penambahan jenis retribusi dilakukan karena adanya pengalihan terminal tipe B dan pelabuhan perikanan ke Pemerintah Propinsi sejak 1 januari 2017, karena sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Kab/Kota” Kata Juru bicara Panitia Khusu(Pansus) DPRD untuk penyusunanPerda Retribusi Jasa usaha.
Menurut, rahmat, Retribusi merupakan wujud iuran yang dibayarkan masyarakat, Karena telah memanfaatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, Fraksi Nasdem dengan juru bicara Apris Yaman, menagatakan, memang sudah saatnya pemerintah mencari sumber PAD dari sumber lain.” Selama ini dinilai PAD Sumbar hanya mengandal pajak kendaraan bermotor saja”, Kata Apris
Ditambahkan, Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, mengatakan, dengan setelah disahkan perda perubahan tentang retribusi jasa usaha, Pemerintah Propinsi Sumbar dan dinas terkait wajib menentukan mekanisme lainnya untuk jalan nya perda ini.
“ pemerintah tidak boleh hanya berhenti dalam pengesahan perda ini saja, Penerapan dan pelaksaan dilapangan paling utama, mekanisme dan yang efektif sehingga tidak menyulitkan masyarakat” Kata Hendra Irwan rahim yang juga Ketua DPD Golkar Sumbar ini.(Chan)
Discussion about this post