UTUSANINDO.COM,(BANDUNG)- Ketua Federasi Serikat Pekerja wilayah Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan 1 Mei menjadi hari libur nasional agar kaum buruh bisa merayakan May Day dengan lebih leluasa karena tidak mengganggu jam kerja.
“Itu semua hasil perjuangan panjang kaum buruh sejak 1886, masih banyak lagi norma-norma yang harus diperjuangkan bersama untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” katanya, Sabtu, 29 April 2017.
Sebanyak 6-10 ribu buruh di sebagian Jawa Barat akan memusatkan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) pada 1 Mei 2017 di depan Gedung Sate. Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menyiapkan 10 tuntutan untuk aksi unjuk rasa pada hari libur nasional itu.
Beberapa tuntutan yang disiapkan adalah, mereka menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Buruh juga meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tuntutan berikutnya, meminta pembatalan upah minimum Provinsi Jawa Barat 2017,dan Gubernur Ahmad Heryawan bertindak terkait dengan masalah kebuntuan perundingan upah minimum sektoral industri dan jasa di Kabupaten Karawang, Purwakarta, serta Kota Bandung.
Tuntutan lainnya yaitu pemberlakuan struktur dan skala upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017, menolak sistem magang kerja yang tidak sesuai aturan, serta menolak tenaga kerja asing untuk pekerja Lokal.
Buruh juga minta pelaksanaan sertifikasi bagi pekerja lokal untuk melindungi diri dari serbuan pekerja asing, serta perbaikan layanan kesehatan. Terakhir, buruh meminta aparat untuk menegakkan hukum perburuhan untuk melindungi pekerja yang semakin rentan posisinya dikutip dari Tempo.com
Discussion about this post