UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak sungkan memeriksa mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kalau memang ada indikasi kuat bahwa Mega terkait dengan kasus yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini, maka KPK harus memanggil dan meminta keterangan dari Mega.
“Jangan sungkan dengan Soekarnoputri di belakang namanya. Kalau memang bersalah, ya harus dinyatakan bersalah,” ujar Rachma dalam perbincangan Jumat malam (28/4).
“Bonggol dari kasus ini adalah Inpres 8/2002 yang ditandatangani Mega,” sambungnya.
KPK tengah menintesifkan pengusutan kasus BLBI dan telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPNN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
“KPK perlu belajar dari Korea Selatan. Park Geun-hye jatuh karena memberikan keuntungan pada orang dekatnya, dan kini ditahan. Mantan Presiden Filipina, Gloria Macapagal Aroyyo, malah sudah lebih dahulu dipenjara karena kasus korupsi,” ujarnya lagi(RMOL)
Discussion about this post