Dukung Langkah Berani Danantara, Rahmat Saleh: Tata Kelola Internal BUMN Harus Diperbaiki

UtusanIndo.com,  Jakarta – Badan Pengelola (BP) BUMN / Danantara mengambil langkah agresif dengan mengagendakan penutupan sekaligus audit investigatif terhadap 750 perusahaan pelat merah.

‎Kebijakan ini diambil setelah ratusan entitas tersebut dinilai gagal mencetak keuntungan dan justru membebani keuangan negara.

‎​Rencana restrukturisasi berskala besar ini mendapatkan lampu hijau dari Senayan.

‎Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menjadi angin segar bagi perbaikan tata kelola korporasi milik negara.

‎​Menurut Rahmat, fungsi utama BUMN harus dikembalikan sebagai mesin pencetak pendapatan negara, bukan sebaliknya. “Tentu kita ingin posisi BUMN yang sekarang itu memberikan dividen dan penghasilan untuk anggaran pendapatan negara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

‎​Meski mendukung penuh, Rahmat memberikan catatan kritis agar proses penutupan ini tidak dijadikan celah untuk memutihkan kesalahan manajemen masa lalu.

‎ Jika dalam proses audit ditemukan indikasi niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang memicu kerugian negara, aspek pidananya harus diusut tuntas.
‎​”Ini tentu harus ditindak hukum, bukan hanya KPK tapi juga oleh penegak hukum lainnya, bisa kejaksaan atau kepolisian dan lain-lain. Intinya semangat memperbaiki tata kelola BUMN yang baik dan juga terkait dengan pembersihan di lingkungan internal BUMN, harus kita dukung,” imbuh Rahmat.

‎​Sinyal bersih-bersih ini sebelumnya dipertegas oleh Dony Oskaria saat menyambangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Danantara secara khusus berkoordinasi dengan lembaga antirasuah terkait mitigasi hukum proses likuidasi.

​Dony memastikan, penutupan operasional 750 BUMN ini tidak akan mengeliminasi kesalahan ataupun tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum pejabat di dalamnya. Hasil audit laporan keuangan nantinya akan langsung diserahkan kepada KPK jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

‎​”KPK juga menyampaikan, selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang jika ada mens rea-nya,” kata Dony usai pertemuan tersebut.

‎​Langkah hukum ini, lanjut Dony, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlindungan bagi para pejabat BUMN yang terindikasi korupsi.

​”Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegasnya.

‎​Di luar penegakan hukum, pembubaran ratusan anak-cucu usaha BUMN yang tidak produktif ini menjanjikan ruang efisiensi fiskal yang sangat masif.

‎Pemangkasan rantai birokrasi korporasi yang selama ini memicu inefisiensi diproyeksikan mampu menyelamatkan anggaran negara hingga Rp50 triliun.

‎​”Itu kan Rp20 triliun ditambah dengan transaksi layering inter-company transaction inefisiensi itu Rp30 triliun. Jadi, kurang lebih Rp50 triliun yang akan kita lakukan,” pungkas Dony. relis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *