UTUSANINDO.COM,(JAKARTA )- Kemerdekaan pers merupakan pilar yang dibutuhkan untuk menciptakan tatanan kehidupan demokratis demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahtera secara merata.
Media massa yang profesional adalah syarat utama agar proses komunikasi dan pertukaran informasi di tengah masyarakat berlangsung baik dengan berorientasi pada kemajuan.
Sementara pertukaran gagasan dan pendapat di tengah masyarakat hanya bisa bermakna membangun bila dilakukan melalui media massa yang profesional dan dikelola oleh orang-orang yang profesional pula.
Demikian antara lain bunyi Deklarasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang dibacakan budayawan Jaya Suprana dalam peluncuran di Pusat Studi Kelirumologi, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Ketika membacakan deklarasi itu, Jaya Suprana yang merupakan salah seorang anggota Dewan Penasehat SMSI didampingi Ketua Umum SMSI Teguh Santosa, Sekjen SMSI Firdaus dan sejumlah pengurus SMSI baik dari pusat maupun daerah. Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo dan pakar komunikasi politik Hendri Satrio juga berdiri di samping Jaya Suprana.
Peluncuran dihadiri sekitar 100 orang. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono juga tampak hadir dalam kegiatan itu.
Pengurus SMSI pusat yang hadir antara lain adalah salah seorang anggota Dewan Penasehat Mirza Zulhadi, Ketua bidang Pendataan dan Verifikasi Sayid Iskandarsyah, Ketua bidang Organisasi dan Daerah Mursyid Sonsang, Ketua bidang Hukum dan Arbitrase Tarmilin Usman, Bendahara Basril Basyar, dan Ketua Departemen Pengembangan Daerah Eka Putra Nazir.
Beberapa pemegang mandat di sejumlah provinsi juga hadir dalam peluncuran.
“Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kemerdekaan, pers menghadapi tantangan yang tidak ringan,” sambung deklarasi yang dibacakan Jaya Suprana.
Dengan demikian, sambung deklarasi SMSI, diperlukan sebuah wadah untuk menghimpun perusahaan media siber dan membangun media siber yang profesional.
“Atas pertimbangan-pertimbangan di atas didirikanlah sebuah organisasi untuk menghimpun perusahaan media siber dengan nama Serikat Media Siber Indonesia, dan disingkat SMSI,” tutup Jaya Suprana yang juga pendiri Museum Rekor Indonesia (MURI).
Sebelum deklarasi dibacakan, dalam sambutannya Ketua Umum SMSI Teguh Santosa mengatakan bahwa SMSI didirikan pada tanggal 21 Maret 2017. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMSI telah pula dicatatkan di notaris.
“Kami telah memiliki dan sedang menyusun pengurus SMSI di 27 Provinsi. Di setiap provinsi ini kami memiliki sekitar 20 sampai 35 perusahaan media siber,” ujar Teguh.
Dalam waktu dekat, sambungnya, kepengurusan SMSI akan dilengkapi di 34 provinsi di tanah air.
Deklarasi SMSI diawali diskusi bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasan” yang menghadirkan Jaya Suprana, Eko Sulistyo dan Hendri Satrio sebagai pembicara.
Diskusi dipandu salah seorang anggota Dewan Penasehat SMSI, Atal S. Depari.
Dalam diskusi, Eko Sulistyo mengatakan perusahaan media siber yang profesional sangat dibutuhkan untuk membangun pondasi demokrasi yang kuat.
“Kami tentu menyambut baik kehadiran SMSI dan berharap SMSI dapat memperkuat media-media siber di Indonesia sehingga demokrasi yang kita miliki tidak mundur,” ujarnya.( Reliase)
Discussion about this post