UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Pimpinan DPR RI akan mengirimkan surat penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa isi surat itu adalah untuk melakukan upaya penyelidikan di tingkat komisi terkait pencekalan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto yang berstatus saksi dalam kasus skandal korupsi e-KTP dicekal ke luar negeri pada Selasa kemarin.
“Untuk melakukan pengecekan, termasuk juga pertanyaan dan pemanggilan,” jelasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Meskipun diakui Fahri pimpinan dewan sebagai anggota punya hak bertanya yang tidak dicabut.
“Tapi layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi, dan itu semuanya ada di Komisi III,” tambahnya.
Ditambahkan Fahri nantinya setelah melakukan pemanggilan terhadap Ditjen Imigrasi dan KPK, hasil penyelidikan Komisi III akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. [rmol)
Discussion about this post